Sebar Hoax Lalu Diam, Siapa Yang Salah?
pindonga.tv

Sebar Hoax Lalu Diam, Siapa Yang Salah?

Sebar Hoax Lalu Diam, Siapa Yang Salah? – Pada akhir-akhir ini, di dunia maya banyak dimunculkan informasi atau berita palsu yang lebih dikenal dengan istilah hoax oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata Hoax, kata ini sering kita jumpai di berbagai media lisan maupun tulisan. Contoh yang bisa kita ambil seperti informasi yang disebarkan melalui grup whatsapp antar keluarga, pertemanan, dan juga grup whatsapp kantor.

Kata hoax bukan hanya disebarkan melalui media online saja, hoax menyebar kejahatannya melalui dunia nyata. Sebelum membahas lebih dalam tentang hoax kita sebagai masyarakat harus mengenal arti kata hoax terlebih dahulu, banyak masyarakat awam yang belum mengetahui tentang hoax itu sendiri, menurut pendapat Robert Nares hoax berasal dari kata hocus, sebuah kata latin yang merujuk pada hocus pocus. Menurut hocus, Nares menambahkan arti “to cheat” atau “menipu”. Pengertian “menipu” disini penulis dapat menjelaskan orang yang ditipu tak merasa dirugikan dan paham dia sedang dikacaukan. poker 99

Sebar Hoax Lalu Diam, Siapa Yang Salah?

Dapat dilihat wilayah Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa yang berada di antara daratan benua Asia dan Australia. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau dengan populasi penduduk hampir 270.054.853 jiwa yang beraneka ragam suku, bahasa, agama, ras, dan budaya di setiap wilayah-nya. idnpoker

Dengan letak geografis dan geopolitik yang sangat strategis, dari pernyataan tersebut kita mendapatkan suatu pertanyaan besar, apakah hoax dapat dengan mudah tersebar di negara yang penuh dengan nilai ke-strategisan ini ?. Disini penulis akan membuktikan bahwa ada 800.000 situs penyebar hoax di Indonesia menurut Kementrian Kominfo, sudah jelas bahwa Indonesia yang memiliki perbedaan multikultural dapat dengan mudah mengonsumsi virus hoax yang dapat merusak nilai nasionalis warganya sendiri. Hal ini tidak bisa dibiarkan apabila virus hoax mudah tersebar di kalangan masyarakat, akan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di negara tersebut. Penulis mengambil kejadian penyebaran hoax di saat pra-pesta demokrasi di Indonesia sedang berlangsung pada bulan awal bulan September 2018 hingga akhir bulan April 2019 yang dimana siklus penyebaran hoax meningkat drastis. Tercatat ada 486 berita hoax, di antaranya 209 berita penyebaran hoax  terkait dengan politik di Indonesia. Dengan data yang penulis dapat bahwa peningkatan penyebaran hoax di Indonesia, dapat menyebabkan masyarakat tidak percaya terhadap lembaga pemerintahan, seperti lembaga Kepolisian indonesia, di saat aksi 22 Mei 2019, lembaga kepolisian di tuduh menyelundupkan seorang polisi yang berasal dari China, sehingga berita itu menyebar di berbagai jaringan media online,  dan terserap oleh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat tidak percaya lagi yang namanya kepolisian. Kepolisian Indonesia mengklarifikasi kepada masyarakat Indonesia, bahwa tidak benar adanya polisi berasal dari China, ini hanya berita yang hanya ingin menjatuhkan citra kepolisian, dan mengajukan perpecahan. Bahkan isu hoax pun sudah mulai masuk ke perihal keagamaan. Seperti berita kemarin pada akhir bulan November 2019, terdapat isu yaitu viralnya foto barisan saf solat yang dikaveling dengan diberi nama pejabat-pejabat tertentu. Foto itu disebut-sebut berada di Kementrian BUMN. Foto tersebut menampakkan sejumlah sajadah yang dipasangi kertas bertuliskan jabatan-jabatan di Kementerian BUMN. Sontak para masyarakat terkaget-kaget setelah mengetahui informasi tersebut, dan bahkan ada yang berkomentar “bahwa semua ini sama di mata Tuhan, tidak ada yang harus di beda-bedakan dari tingkat profesi, ekonomi ataupun jabatan”. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga memastikan foto tersebut tidak benar. Arya menyebut foto yang beredar di media sosial adalah hoax. Arya menegaskan foto tersebut bukan diambil di lingkungan Kementerian BUMN. “Jadi bukan di Kementerian BUMN, ya,”. Harus dipahami dan cermati oleh masyarakat agar tidak mudah di dogma secara mentah-mentah dalam mengonsumsi informasi yang belum diketahui kebenarannya. Jika sudah terjadi perpecahan akibat hoax, siapa yang harus disalahkan ? Hal ini dapat membuktikan bahwa sudah hilangnya rasa nasionalis dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan pemerintah. www.americannamedaycalendar.com

Padahal sudah jelas tertera dalam Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1 menyebutkan ” Penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar”. Lantas mengapa hoax masih beredar luas disejumlah jejaring sosial ? Penulis berasumsi bahwa tidak tegasnya pemerintah terhadap hukum yang berlaku sehingga berita hoax masih beredar hingga saat ini.

Dalam pandangan agama penyebaran berita hoax yang bersifat provokasi, ketakutan, atau kebingungan di tengah-tengah masyarakat akibat penyebaran berita yang tidak benar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan tentang balasan bagi pendusta dalam agama islam, “cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang di dengar” (HR. Muslim No. 7). Janganlah kita tergesa-gesa menyebarkan informasi tersebut karena sikap ini hanyalah berasal dari setan. Bahkan sekelas istri Nabi yang bernama Siti Aisyah RA pernah terkena berita hoax (selingkuh). Kabar tidak benar ini membuat Rasulullah SAW resah sehingga turun wahyu dari Allah SWT. Menurut surat An-Nur ayat 11 : “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Setiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar”. 

Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan, kita sebagai masyarakat yang berintelektual seharusnya lebih me-waspadai terhadap yang namanya virus berita bohong atau hoax yang dapat menyebabkan perpecahan antar golongan, suku, agama, dan ras. Apabila masyarakat mencermati terhadap UU ITE pasal 28 ayat 1 dan Al-Quran sebaiknya tidak menyebarkan atau membuat berita bohong atau hoax. Yang akan mendapatkan hukuman pertanggung jawaban di dunia ataupun di akhirat. Kemudian pemerintah sebaiknya lebih tegas dalam menindak pencegahan berita hoax agar bangsa Indonesia tetap utuh, tidak mudah terpecah belah dan tetap terjaga keharmonisannya. 

*Penulis adalah Mahasiswa semester 1 yang berasal dari prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Ini Cara melaporkan berita atau informasi hoax :

– Apabila menjumpai informasi hoax, selanjutnya bagaimana cara untuk menghambat agar tidak tersebar. Pengguna internet mampu melaporkan hoax tersebut melalui fasilitas yang tersedia di tiap-tiap media.

Sebar Hoax Lalu Diam, Siapa Yang Salah?

– Sebagai sarana sosial Facebook, manfaatkan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika tersedia banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook bakal menghapus standing tersebut.

– Untuk Google, mampu manfaatkan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian kalau mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian terhitung dengan Instagram.

– Lalu, bagi pengguna internet Anda mampu mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan email ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.

– Masyarakat Indonesia Anti Hoax terhitung menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen. TurnBackHoax sekaligus berfaedah sebagai database memuat referensi berita hoax.

You may also like...