Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB – Komunitas ojek online (ojol) nasional Garda Indonesia berharap pemerintah memberi kompensasi kepada pengemudi ojol atas Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pekan lalu sebagai penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Dalam poin PSBB itu diketahui pemerintah melarang pengemudi ojol mengangkut orang, kecuali barang. bandar ceme

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicakso, mengungkapkan para ojek online atau Ojol merasa kecewa dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang Ojol membawa penumpang saat diberlakukannya PSBB.

“Ini teman-teman Ojol kecewa, meradang, emosional jadinya yah dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan Ojol mengangkut penumpang dan sudah dinonaktifkan layanan penumpang oleh aplikator,” kata Igun www.mustangcontracting.com

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan dan barang.

“Tidak semuanya. Karena order makanan kita harus siap modal dulu. Order barang pun sudah sangat jarang ada. Ini sama saja mematikan Ojol secara pelan-pelan. Kami protes keras mengenai ini,” ungkap Igun.

Dia pun meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan tersebut, dan mengizinkan kembali ojolmengangkut penumpang.

“Otomatis Ojolnya bisa bawa penumpang juga,” tegas Igun.

Minta BLT

Seandainya, tetap ingin melakukan hal seperti ini, maka harus diberikan Bantuan Langsung Tunai.

“Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu/hari,” pungkasnya.

Grab Indonesia hilangkan layanan motor antar jemput penumpang. Grab Indonesia menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta dengan cara menghilangkan layanan motor bawa penumpang. Namun masyarakat dijelaskan perusahaan masih bisa menggunakan layanan antar jemput mobil dengan kapasitas penumpang terbatas dan motor dengan layanan angkut barang sesuai anjuran pemerintah.

“Untuk itu, kami ingin menyampaikan bahwa berbagai layanan Grab -pengiriman makanan, pengiriman Barang, GrabMart dan Transportasi- akan tetap beroperasi untuk

melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman,” tulis Grab dalam keterangan resmi.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.

“Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang,” kata Igun.

Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.

Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.

“Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang,” ucapnya.

Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding dengan pendapatan yang hilang.

“Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?” tuturnya.

Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang. Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.

“Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi penumpang juga butuh diantar,” pungkasnya.

Sopir atau driver ojek online (ojol) mendukung rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun driver menolak keras larangan mengangkut penumpang atau boncengan.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, sepeda motor merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat kecil sehari-hari.

“Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari,” kata Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).

Khusus driver ojol, sepeda motor merupakan sumber nafkah. Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.

“Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas,” paparnya.

Maka itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melarang driver mengangkut penumpang.

“Atas dasar tersebut maka kami sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19,” jelasnya.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan terbut dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam pedoman itu dijelaskan bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).

Selain ojek online, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Anies menjelaskan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin pada pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi. “Kami sedang mendiskusikan itu dan  harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” jelas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/4)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona – Ketika pandemi koronavirus COVID-19 yang baru terus berkembang, para majikan taupun perusahaan menghadapi longsoran ketidakpastian atas apa yang harus mereka lakukan, dapat lakukan, dan yang harus mereka lakukan. Di bawah ini kami telah mengumpulkan daftar pertanyaan umum yang diajukan pengusaha, bersama dengan wawasan kami tentang setiap topik.

Bolehkah majikan mewajibkan karyawan untuk memberikan informasi tentang perjalanan terakhir?

Iya. Pengusaha dapat meminta karyawan untuk memberi tahu mereka jika karyawan berencana atau telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang dianggap oleh CDC sebagai area berisiko tinggi untuk paparan, bahkan jika perjalanan itu bersifat pribadi. Selain itu, pengusaha dapat meminta karyawan yang kembali dari area berisiko tinggi tentang kemungkinan terpajan virus corona. Pengusaha tidak perlu menunggu sampai karyawan mengalami gejala untuk menanyakan kemungkinan paparan selama perjalanan. ceme online

Dari perspektif OSHA, pengusaha mungkin memiliki kewajiban untuk mewajibkan karyawan mengungkapkan informasi mengenai perjalanan terakhir. Di bawah OSHA, pengusaha memiliki kewajiban afirmatif untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui. OSHA merekomendasikan bahwa pengusaha mengembangkan Rencana Kesiapsiagaan dan Respons Penyakit Menular yang mencakup identifikasi dan isolasi yang cepat dari karyawan yang sakit dan berpotensi terpapar. https://www.mustangcontracting.com/

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Bolehkah majikan mewajibkan karyawan untuk keluar dari tempat kerja setelah melakukan perjalanan?

Secara umum, ya. Pengusaha dapat mencegah karyawan dari datang kerja selama ada alasan objektif dan non-diskriminatif untuk mendukung keputusan tersebut. Sebagai contoh, diperbolehkan untuk menginstruksikan karyawan yang baru-baru ini bepergian ke daerah berisiko tinggi untuk tetap keluar dari pekerjaan. Selain itu, diperbolehkan untuk menginstruksikan karyawan yang telah terkena virus korona atau karyawan yang menampilkan gejala virus untuk tetap di rumah.

Di bawah ADA, pengusaha berhak untuk mengirim pulang setiap karyawan yang dianggap sebagai “ancaman langsung” ke tempat kerja. “Ancaman langsung” adalah “risiko signifikan kerusakan besar pada kesehatan atau keselamatan individu atau orang lain yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan akomodasi yang wajar.” Penilaian “ancaman langsung” harus didasarkan pada informasi yang objektif dan faktual, bukan pada gagasan subyektif tentang kecacatan atau kecacatan yang dirasakan.

Di bawah OSHA, pengusaha memiliki kewajiban afirmatif untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui. Di bawah tugas ini, pengusaha memiliki kewajiban untuk melindungi karyawan dari orang yang berpotensi terinfeksi. Jika karyawan yang berpotensi terinfeksi tidak dapat dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pekerja lain, seperti ruang isolasi, atau kontrol teknis atau administrasi lainnya yang sesuai, karyawan yang berpotensi sakit atau terpapar mungkin perlu dikeluarkan dari tempat kerja.

Bolehkah majikan mengirim pulang karyawan jika mereka menunjukkan gejala seperti flu?

Iya. Pengusaha dapat bertanya kepada karyawan apakah mereka mengalami gejala dan dapat memerintahkan karyawan untuk menunjukkan gejala untuk meninggalkan tempat kerja. Ingat, bagaimanapun, bahwa pengusaha harus menjaga informasi medis rahasia sesuai dengan ADA dan undang-undang privasi lainnya yang mungkin berlaku.

Di bawah OSHA, direkomendasikan bahwa pengusaha mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk segera mengisolasi orang-orang yang memiliki tanda dan / atau gejala COVID-19. Jika isolasi di tempat tidak tersedia, orang yang berpotensi sakit harus dikeluarkan dari tempat kerja.

Bolehkah pengusaha mengidentifikasi karyawan mana yang lebih mungkin tidak tersedia untuk bekerja, tanpa melanggar Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika ?

Iya. Pengusaha diizinkan untuk membuat pertanyaan tertentu selama penyelidikan dirancang untuk mendapatkan alasan non-medis untuk ketidakhadiran selama pandemi serta alasan medis.

Bolehkah seorang majikan meminta karyawan untuk bekerja dari jarak jauh, bahkan jika karyawan itu tidak sakit?

Iya. Pengusaha dapat menerapkan kebijakan kerja jarak jauh selama tidak diskriminatif atau dikelola dengan cara diskriminatif.

Di bawah OSHA, jika tidak ada kontrol teknis atau administratif yang tersedia untuk membuat tempat kerja, atau pekerjaan di dalam tempat kerja, bebas dari bahaya yang diketahui, pengusaha mungkin memiliki kewajiban afirmatif untuk mewajibkan karyawan bekerja jarak jauh untuk mencegah paparan.

Bolehkah seorang majikan memberhentikan seorang karyawan yang menolak untuk datang kerja karena takut terpapar?

OSHA berisi pedoman anti-pembalasan / pengungkap fakta yang mungkin dipicu oleh rasa takut yang masuk akal bagi karyawan untuk datang bekerja karena kekhawatiran atas kontrak COVID-19. Di bawah pedoman tersebut, seorang karyawan dapat menolak untuk bekerja berdasarkan keyakinan yang masuk akal bahwa mereka dalam bahaya yang akan segera terjadi, dan bahwa ada ancaman kematian atau bahaya fisik yang serius. Jika keyakinannya masuk akal, pengusaha dilarang mendiskriminasi karyawan termasuk pemutusan hubungan kerja atau tindakan pembalasan lainnya seperti penurunan pangkat. Selain itu, jika seorang karyawan mengajukan kekhawatiran bahwa majikan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah paparan karyawan di tempat kerja, OSHA melindungi karyawan tersebut dari pembalasan. Pertahanan terbaik terhadap kemungkinan klaim anti-pembalasan / peniup peluit adalah tetap mengikuti pedoman kontrol dan pencegahan OSHA dan CDC yang berlaku di tempat bisnis Anda.

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Jika seorang karyawan melelahkan cuti sakit, adakah jenis cuti lain yang berhak diterima karyawan?

Iya. Jika seorang karyawan mengeluarkan cuti sakit yang tersedia bagi seorang karyawan melalui kebijakan perusahaan atau sebagai akibat dari undang-undang cuti sakit atau cuti setempat lainnya yang berlaku, karyawan masih mungkin berhak atas waktu lunas berdasarkan kebijakan PTO terpisah atau kebijakan cuti liburan. Selain itu, tergantung pada kondisi kesehatan karyawan atau individu yang dirawat oleh karyawan tersebut, karyawan tersebut berhak untuk pergi berdasarkan Family and Medical Leave Act (FMLA), cuti berdasarkan undang-undang keluarga dan cuti medis yang serupa, cuti di bawah penutupan sekolah setempat atau undang-undang kesehatan masyarakat, cuti berdasarkan undang-undang karantina negara bagian, cuti berdasarkan kebijakan kecacatan jangka pendek majikan, atau cuti sebagai akomodasi yang wajar berdasarkan ADA. Pada akhirnya, hak cuti karyawan akan tergantung pada kebutuhan cuti, kebijakan cuti majikan, dan undang-undang federal dan negara bagian (atau lokal) tempat majikan tunduk.

Kongres saat ini sedang menyelesaikan undang-undang federal yang mungkin mewajibkan pengusaha tertentu untuk memberikan cuti sakit tambahan yang dibayar dan / atau hak FMLA kepada karyawan tertentu. Kami akan memberikan pembaruan dan ringkasan legislasi final setelah menjadi undang-undang.

Bolehkah seorang majikan meminta seorang karyawan yang dikarantina untuk menghabiskan cuti sakit yang dibayar atau PTO lain yang tersedia?

Tergantung. Undang-undang negara bagian akan menentukan apakah majikan dapat meminta cuti sakit yang dibayar penuh. Di bawah beberapa undang-undang negara bagian, seorang majikan tidak dapat mewajibkan karyawan menggunakan sakit yang dibayar atau cuti yang dibayar lainnya. Selain itu, beberapa negara telah memperluas program disabilitas jangka pendek yang diwajibkan negara (STD), dan karenanya karyawan yang dikarantina berhak atas tunjangan STD di bawah perluasan negara tersebut (mengurangi kebutuhan untuk menggunakan cuti sakit berbayar).

Usulan undang-undang federal yang dirujuk di atas juga dapat berdampak pada sejauh mana pemberi kerja dapat memaksakan kelelahan cuti sakit yang dibayar.

Bolehkah pemberi kerja mewajibkan karyawan yang keluar dari pekerjaan karena pandemi untuk memberikan catatan dokter atau sertifikasi kembali bekerja?

Iya. EEOC telah mengambil posisi bahwa persyaratan tersebut diizinkan berdasarkan ADA. Namun, agensi juga mencatat bahwa pengusaha harus tetap fleksibel sehubungan dengan persyaratan ini mengingat fakta bahwa dokter dan profesional kesehatan lainnya mungkin terlalu sibuk untuk menyediakan dokumentasi.

Bolehkah majikan mengambil suhu karyawan di tempat kerja?

Karena penyebaran Coronavirus telah dinyatakan sebagai pandemi, pengusaha dapat melakukan pemutaran tertentu untuk memastikan tempat kerja yang aman. Pedoman EEOC menetapkan bahwa pengusaha dapat mengukur suhu tubuh karyawan tanpa melanggar aturan ADA yang mengatur “pemeriksaan medis.” Ingat, bagaimanapun, setiap pemutaran harus dilakukan dengan cara yang tidak diskriminatif. Selain itu, sebagai masalah praktis, seorang karyawan dapat terinfeksi dengan virus corona tanpa menunjukkan gejala seperti demam dan, karenanya, mengukur suhu karyawan mungkin bukan metode yang paling efektif untuk melindungi tenaga kerja Anda.

Bolehkah seorang majikan bertanya kepada seorang karyawan mengapa dia keluar dari pekerjaan jika majikan mencurigai alasan medis karena ketidakhadiran tersebut?

Iya. Majikan diizinkan untuk bertanya kepada seseorang mengapa dia tidak melapor ke tempat kerja. Selain itu, selama pandemi saat ini, penyelidikan semacam ini bukanlah penyelidikan “terkait kecacatan” di bawah ADA.

Bolehkah majikan meminta karyawan untuk memberikan hasil tes COVID-19?

Iya. Pengusaha diizinkan untuk meminta karyawan hasil tes COVID-19 atau catatan yang terkait dengan hasil tersebut. Tidak ada masalah HIPAA, selama pemberi kerja (sebagai lawan dari program tunjangan kesehatan) meminta karyawan untuk mengungkapkan informasi dan tidak menarik data klaim atau informasi dari catatan rencana medis. Selain itu, meminta karyawan untuk memberikan informasi terkait hasil tes atau catatan yang memverifikasi diagnosis COVID-19 juga diizinkan berdasarkan ADA, asalkan pemberi kerja memperlakukan catatan ini sebagai rahasia (yaitu, membatasi akses ke mereka yang perlu tahu, seperti kelompok profesional SDM tertentu) dan menyimpan catatan dalam file yang terpisah dari catatan pekerjaan umum atau personil. Mengingat pandemi saat ini, ADA tidak akan memperlakukan pertanyaan medis semacam ini sebagai “terkait kecacatan.”

Apa yang mungkin ditanyakan oleh pemberi kerja tentang anggota keluarga atau individu karyawan yang tinggal di rumah karyawan?

Seorang majikan dapat bertanya kepada karyawan tentang kemungkinan pajanan terhadap virus, termasuk apakah anggota rumah tangga mereka telah dites positif, atau sedang menunjukkan gejala-gejala, coronavirus. Pengusaha juga dapat meminta informasi yang berkaitan dengan perjalanan anggota keluarga baru-baru ini, termasuk apakah mereka telah melakukan perjalanan ke daerah berisiko tinggi untuk melakukan penilaian potensi paparan di tempat kerja. Pengusaha harus memastikan ada alasan obyektif, sah untuk pertanyaan.

Apakah majikan harus melaporkan kasus COVID-19 yang dikonfirmasi?

Iya. Persyaratan pencatatan OSHA mandat yang mencakup pengusaha mencatat cedera terkait pekerjaan tertentu pada OSHA 300, 301 dan 300A Log mereka. Sementara OSHA secara khusus mengecualikan rekaman flu biasa, COVED-19 adalah penyakit yang dapat dilaporkan ketika seorang pekerja terinfeksi di tempat kerja.

Dalam hal pemberitahuan kepada CDC, kewajiban pelaporan kepada CDC adalah pada penyedia layanan kesehatan, bukan pemberi kerja.

Pembayaran Karyawan dan PTO

Bagaimana kita membayar karyawan yang tidak dapat bekerja? Haruskah mereka mendapat tunjangan cuti saat keluar?

Pengusaha hanya perlu membayar pekerja yang tidak dibebaskan untuk waktu kerja mereka yang sebenarnya. Namun, peraturan berubah untuk karyawan yang digaji dan dibebaskan.

Jika seorang karyawan yang dikecualikan bekerja bagian dari minggu kerja dan kemudian berada di luar kantor selama sisa minggu itu, karyawan yang dibebaskan itu berhak atas gaji seminggu penuh berdasarkan FLSA. Jika majikan menawarkan cuti yang dibayar untuk liburan dan hari sakit (PTO), PTO akan berfungsi sebagai bentuk check and balance karena majikan dapat mengurangi absen dari bank PTO karyawan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan yang digaji dan dibebaskan bekerja pada hari Senin dan mengambil cuti dalam seminggu, karyawan tersebut harus menerima gaji penuh selama seminggu, tetapi 4 hari PTO dapat dikurangkan dari bank PTO karyawan jika mereka tidak bekerja pada hari Selasa sampai Jumat. Karyawan harus memiliki PTO yang cukup untuk membenarkan waktu istirahat.

Setelah karyawan yang dikecualikan telah menggunakan (habis) semua PTO yang tersedia, maka ada beberapa aturan tambahan yang berlaku yang memungkinkan pemotongan dari gaji. Misalnya, jika seorang karyawan absen dari pekerjaan selama dua hari karena alasan pribadi (selain sakit atau cacat), majikan pada umumnya dapat memotong dua hari penuh gaji dari gaji jika tidak ada PTO yang tersisa. Pengurangan serupa mungkin diizinkan untuk absen karena sakit atau cacat tetapi ada aturan khusus tentang hal ini yang harus dipatuhi oleh majikan.

Apakah karyawan berhak atas PTO tergantung pada cuti majikan dan kebijakan PTO, perjanjian kerja yang berlaku atau CBA, dan undang-undang cuti berbayar negara bagian atau lokal (mis., Undang-undang cuti sakit). Bergantung pada program atau kebijakan tunjangan majikan, karyawan yang tidak dapat bekerja karena virus korona juga berhak atas pembayaran tunjangan STD. Pengusaha yang mendanai program manfaat STD mereka sendiri memiliki keleluasaan untuk memperluas keadaan di mana imbalan dibayarkan. Selain itu, beberapa negara telah memperluas program STD yang dimandatkan negara mereka untuk memungkinkan pembayaran manfaat cacat jika terjadi karantina atau kemungkinan paparan COVID-19. Apakah seorang karyawan berhak atas imbalan STD di bawah program manfaat yang sepenuhnya diasuransikan akan tergantung pada definisi “kecacatan” kebijakan STD dan interpretasi dari penyedia layanan asuransi terhadap kebijakan tersebut.

Seperti disebutkan di atas, Kongres saat ini sedang mempertimbangkan undang-undang yang dapat mengenakan persyaratan cuti berbayar tambahan.