Indonesia Terapkan Sanksi Bagi Pengguna 'Cantrang'

Indonesia Terapkan Sanksi Bagi Pengguna ‘Cantrang’

Indonesia Terapkan Sanksi Bagi Pengguna ‘Cantrang’ – Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji akan memberikan sanksi hukum kepada mereka yang menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Indonesia untuk menjamin terselenggaranya perikanan yang berkelanjutan.

“Kami dapat memastikan bahwa kapal penangkap ikan dengan cantrang dioperasikan secara ilegal. Ini akan mengancam pelaksanaan penangkapan ikan yang berkelanjutan.”

Indonesia Terapkan Sanksi Bagi Pengguna 'Cantrang'

“Oleh karena itu kami tegaskan akan mengambil tindakan hukum,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Laksamana Muda Adin Nurawaluddin dalam sebuah pernyataan di sini pada hari Minggu. hari88

Adin mencatat, larangan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/2020.

Cantrang adalah sejenis jaring pukat Denmark, alat penangkap ikan yang diidentifikasi tidak berkelanjutan dan tidak ramah lingkungan.

Kementerian telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut, dan memfasilitasi nelayan untuk mengganti alat tangkap mereka dengan alat yang lebih ramah lingkungan.

Adin mengimbau pemilik dan operator kapal untuk mematuhi aturan tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi larangan cantrang, jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk menggunakan cantrang,” ujarnya.

Kementerian baru-baru ini melakukan sosialisasi penangkapan ikan terukur di Tegal dan Pati, Jawa Tengah.

Dalam acara tersebut, Direktur Drama Pemantauan Sumber Daya Laut Kementerian Panca Putra mencatat bahwa tindakan hukum akan dikenakan kepada pemilik dan juga operator kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang.

“Kami juga memperingatkan pemilik kapal. Kami akan mengambil tindakan tegas tidak hanya terhadap operator tetapi juga pemilik kapal. Pelanggaran larangan cantrang akan dijerat dengan KUHP dan undang-undang tentang pencucian uang,” katanya.

Gempa Banten Rusak 1.909 Rumah di Pandeglang: BPBD

Gempa kuat yang mengguncang Kecamatan Sumur di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Jumat telah merusak 1.909 rumah, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Pandeglang Girgi Jantoro.

Jumlah rumah yang rusak bertambah dari 1.904 rumah karena personel dinas melanjutkan pendataan dan verifikasi rumah warga yang rusak akibat gempa 6,6 SR, katanya di Jakarta, Minggu.

Pendataan harus tepat, akurat, dan valid untuk memungkinkan pihak berwenang menentukan warga terdampak yang berhak menerima bantuan, kata Jantoro.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemprov Banten, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan membantu warga yang terkena dampak memperbaiki atau membangun kembali rumah mereka yang rusak.

Untuk tujuan ini, otoritas lokal dan sukarelawan terus mengumpulkan data tentang rumah-rumah yang rusak akibat gempa kuat, katanya.

Hingga Minggu siang, gempa tersebut mengakibatkan rusak berat 337 rumah, rusak sedang 424 rumah, dan rusak ringan 1.148 rumah, menurut Kantor BPBD-Pandeglang.

Gempa yang getarannya juga dirasakan di Jakarta, Bogor, Lampung, dan Bandung itu juga merusak 36 gedung sekolah, 14 fasilitas kesehatan, 10 masjid, dan tiga kantor desa.

“Kami yakin data rumah yang rusak pasti akan bertambah karena belum semuanya terlaporkan,” katanya.

Jantoro mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya korban jiwa, namun beberapa warga mengalami luka-luka akibat puing-puing bangunan yang rusak.

Sebagai bagian dari manajemen risiko bencana, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya terus memprioritaskan ketersediaan kebutuhan dasar bagi para korban gempa.

Indonesia Terapkan Sanksi Bagi Pengguna 'Cantrang'

Indonesia menerima lebih banyak dosis vaksin COVID-19 dari Jepang

Indonesia telah menerima lebih banyak dosis vaksin COVID-19 dari Jepang dengan skema kerja sama pembagian dosis.

Direktur Asia Timur Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto mengatakan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, pengiriman bantuan vaksin saat ini dibagi menjadi empat gelombang.

Gelombang pertama dan kedua tiba pada Sabtu (15 Januari 2022) siang dan malam dengan masing-masing 448.000 dosis vaksin AstraZeneca.

Kedua batch tersebut merupakan kedatangan vaksin ke-194 dan ke-195 di Indonesia.

Batch berikutnya akan tiba pada 18 dan 19 Januari 2022, sehingga total menjadi 2.722.930 dosis.

Jepang sebelumnya telah mengirimkan 4,15 juta dosis vaksin ke Indonesia sepanjang tahun 2021.

“Dengan kedatangan ini, total dosis vaksin COVID-19 yang dikerjasamakan dengan pembagian dosis mencapai 6.875.080,” menginformasikan Darmosumarto.

Kerja sama konkrit tersebut mencerminkan kemitraan strategis kedua negara, terutama dalam membantu mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia, ujarnya.