Los 10 principales lenguajes de programación de frontend

Backend y frontend representan dos de los términos más populares usados en el desarrollo web. A pesar de servir para un objetivo en común, es decir, desarrollar una página web, se definen cada uno dependiendo del tipo de lenguajes de programación curso de análisis de datos usados, así como su intervención, o no, en la experiencia con el usuario (UX/UI). Aunque son partes separadas de una aplicación, es importante que el frontend y el backend trabajen juntos para proporcionar una experiencia de usuario fluida.

  • Aunque el usuario no puede interactuar directamente con él, tiene un gran impacto en la calidad de una aplicación.
  • He preparado una aplicación completa para demostrar cómo implementar una interfaz y un backend en Back4app.
  • El frontend se refiere a la parte visible de un sitio web o aplicación con la que los usuarios pueden interactuar directamente.
  • La aplicación que estamos implementando no requiere ninguna configuración especial.

Lenguajes para backend y para frontend

backend e frontend

Además, destaca por su característica funcional, pues sirve para que el usuario entre e interactúe con cualquier sitio. Motivo por el que debe cumplir con altos estándares de usabilidad https://elnorteinforma.com/ganar-un-salario-por-encima-del-promedio-entrar-en-el-mundo-de-los-datos-con-el-bootcamp-de-tripleten/ y estética. Lo primero, es entender que contar con una excelente página digital requiere más que tener un dominio, colocar hipervínculos, y establecer meta tags y heading tags.

Ejemplos de tareas

Un diseño responsivo es la clave para atender a esta gran variedad de medios. El diseño, la tipografía, las imágenes y la navegación están pensados para que funcionen sin problemas en cualquier dispositivo. Si deseas obtener más información sobre el backend, puedes acceder al artículo “Qué es el backend”. Para entender lo que significan el frontend y el backend, tiene sentido considerarlos primero de forma independiente. Aunque ambos niveles están muy relacionados, realizan tareas completamente diferentes.

Herramientas de desarrollo del navegador con Django

Los desarrolladores también van más allá de la actualización, la búsqueda y la eliminación de puntos de datos habituales, al mantener y optimizar todo el conjunto de datos. En general, una base de datos SQL es escalable verticalmente, lo que significa que puedes implementar cualquier sistema (como procesadores y almacenamiento) en el desarrollo del backend y aprovechar cualquier recurso disponible. Las bases de datos relacionales, a menudo denominadas bases de datos SQL (Structured Query Language), utilizan tablas para organizar y definir las relaciones entre los datos.

Crear aplicación Back4app

El almacenamiento en caché almacena temporalmente copias de los archivos de la aplicación, lo que facilita su recuperación cuando vuelvan a ser necesario. Puede utilizar el almacenamiento en caché para mejorar el tiempo de carga y el rendimiento de una aplicación. Puedes elegir las tecnologías más adecuadas para cada parte de la aplicación.

backend e frontend

Tareas frontend

Por ejemplo, Angular o React para el frontend y Node.js o Ruby on Rails para el backend. Puedes escalar el frontend y el backend de manera independiente para manejar aumentos en la carga de trabajo. Esto permite optimizar recursos de acuerdo a las necesidades de cada componente. El frontend debe ser Entrar en el mundo de los datos con el bootcamp de TripleTen para ganar un salario por encima del promedio capaz de mostrar los datos proporcionados por el backend de manera efectiva. Esto implica analizar y procesar los datos recibidos para presentarlos al usuario de manera coherente y comprensible. Actualmente, la única forma de gestionar artículos es a través de la vista de base de datos de Back4app.

Sin embargo, a pesar de tener el mismo fin, es necesario identificar las diferencias entre backend y frontend, así que veamos de qué trata cada uno de ellos. El frontend desempeña un papel crucial en la interacción del usuario al permitir una experiencia intuitiva a través de una interfaz gráfica. Es importante que la página web tenga una buena distribución y funcionalidad tanto en los navegadores de las computadoras como en los de las tablets y teléfonos. Por lo general la mayoría de las páginas y aplicaciones piden que tengamos una cuenta en ella. Para esto se nos piden datos como nuestro correo electrónico o usuario, acompañado con una contraseña. Sin él no había datos ni opciones a las cuales acceder, haciendo que la interfaz sea decorativa más no funcional.

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB – Komunitas ojek online (ojol) nasional Garda Indonesia berharap pemerintah memberi kompensasi kepada pengemudi ojol atas Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pekan lalu sebagai penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Dalam poin PSBB itu diketahui pemerintah melarang pengemudi ojol mengangkut orang, kecuali barang. bandar ceme

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicakso, mengungkapkan para ojek online atau Ojol merasa kecewa dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang Ojol membawa penumpang saat diberlakukannya PSBB.

“Ini teman-teman Ojol kecewa, meradang, emosional jadinya yah dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan Ojol mengangkut penumpang dan sudah dinonaktifkan layanan penumpang oleh aplikator,” kata Igun www.mustangcontracting.com

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan dan barang.

“Tidak semuanya. Karena order makanan kita harus siap modal dulu. Order barang pun sudah sangat jarang ada. Ini sama saja mematikan Ojol secara pelan-pelan. Kami protes keras mengenai ini,” ungkap Igun.

Dia pun meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan tersebut, dan mengizinkan kembali ojolmengangkut penumpang.

“Otomatis Ojolnya bisa bawa penumpang juga,” tegas Igun.

Minta BLT

Seandainya, tetap ingin melakukan hal seperti ini, maka harus diberikan Bantuan Langsung Tunai.

“Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu/hari,” pungkasnya.

Grab Indonesia hilangkan layanan motor antar jemput penumpang. Grab Indonesia menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta dengan cara menghilangkan layanan motor bawa penumpang. Namun masyarakat dijelaskan perusahaan masih bisa menggunakan layanan antar jemput mobil dengan kapasitas penumpang terbatas dan motor dengan layanan angkut barang sesuai anjuran pemerintah.

“Untuk itu, kami ingin menyampaikan bahwa berbagai layanan Grab -pengiriman makanan, pengiriman Barang, GrabMart dan Transportasi- akan tetap beroperasi untuk

melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman,” tulis Grab dalam keterangan resmi.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.

“Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang,” kata Igun.

Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.

Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.

“Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang,” ucapnya.

Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding dengan pendapatan yang hilang.

“Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?” tuturnya.

Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang. Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.

“Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi penumpang juga butuh diantar,” pungkasnya.

Sopir atau driver ojek online (ojol) mendukung rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun driver menolak keras larangan mengangkut penumpang atau boncengan.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, sepeda motor merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat kecil sehari-hari.

“Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari,” kata Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).

Khusus driver ojol, sepeda motor merupakan sumber nafkah. Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.

“Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas,” paparnya.

Maka itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melarang driver mengangkut penumpang.

“Atas dasar tersebut maka kami sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19,” jelasnya.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan terbut dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam pedoman itu dijelaskan bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).

Selain ojek online, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Anies menjelaskan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin pada pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi. “Kami sedang mendiskusikan itu dan  harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” jelas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/4)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona – Ketika pandemi koronavirus COVID-19 yang baru terus berkembang, para majikan taupun perusahaan menghadapi longsoran ketidakpastian atas apa yang harus mereka lakukan, dapat lakukan, dan yang harus mereka lakukan. Di bawah ini kami telah mengumpulkan daftar pertanyaan umum yang diajukan pengusaha, bersama dengan wawasan kami tentang setiap topik.

Bolehkah majikan mewajibkan karyawan untuk memberikan informasi tentang perjalanan terakhir?

Iya. Pengusaha dapat meminta karyawan untuk memberi tahu mereka jika karyawan berencana atau telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang dianggap oleh CDC sebagai area berisiko tinggi untuk paparan, bahkan jika perjalanan itu bersifat pribadi. Selain itu, pengusaha dapat meminta karyawan yang kembali dari area berisiko tinggi tentang kemungkinan terpajan virus corona. Pengusaha tidak perlu menunggu sampai karyawan mengalami gejala untuk menanyakan kemungkinan paparan selama perjalanan. ceme online

Dari perspektif OSHA, pengusaha mungkin memiliki kewajiban untuk mewajibkan karyawan mengungkapkan informasi mengenai perjalanan terakhir. Di bawah OSHA, pengusaha memiliki kewajiban afirmatif untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui. OSHA merekomendasikan bahwa pengusaha mengembangkan Rencana Kesiapsiagaan dan Respons Penyakit Menular yang mencakup identifikasi dan isolasi yang cepat dari karyawan yang sakit dan berpotensi terpapar. https://www.mustangcontracting.com/

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Bolehkah majikan mewajibkan karyawan untuk keluar dari tempat kerja setelah melakukan perjalanan?

Secara umum, ya. Pengusaha dapat mencegah karyawan dari datang kerja selama ada alasan objektif dan non-diskriminatif untuk mendukung keputusan tersebut. Sebagai contoh, diperbolehkan untuk menginstruksikan karyawan yang baru-baru ini bepergian ke daerah berisiko tinggi untuk tetap keluar dari pekerjaan. Selain itu, diperbolehkan untuk menginstruksikan karyawan yang telah terkena virus korona atau karyawan yang menampilkan gejala virus untuk tetap di rumah.

Di bawah ADA, pengusaha berhak untuk mengirim pulang setiap karyawan yang dianggap sebagai “ancaman langsung” ke tempat kerja. “Ancaman langsung” adalah “risiko signifikan kerusakan besar pada kesehatan atau keselamatan individu atau orang lain yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan akomodasi yang wajar.” Penilaian “ancaman langsung” harus didasarkan pada informasi yang objektif dan faktual, bukan pada gagasan subyektif tentang kecacatan atau kecacatan yang dirasakan.

Di bawah OSHA, pengusaha memiliki kewajiban afirmatif untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui. Di bawah tugas ini, pengusaha memiliki kewajiban untuk melindungi karyawan dari orang yang berpotensi terinfeksi. Jika karyawan yang berpotensi terinfeksi tidak dapat dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pekerja lain, seperti ruang isolasi, atau kontrol teknis atau administrasi lainnya yang sesuai, karyawan yang berpotensi sakit atau terpapar mungkin perlu dikeluarkan dari tempat kerja.

Bolehkah majikan mengirim pulang karyawan jika mereka menunjukkan gejala seperti flu?

Iya. Pengusaha dapat bertanya kepada karyawan apakah mereka mengalami gejala dan dapat memerintahkan karyawan untuk menunjukkan gejala untuk meninggalkan tempat kerja. Ingat, bagaimanapun, bahwa pengusaha harus menjaga informasi medis rahasia sesuai dengan ADA dan undang-undang privasi lainnya yang mungkin berlaku.

Di bawah OSHA, direkomendasikan bahwa pengusaha mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk segera mengisolasi orang-orang yang memiliki tanda dan / atau gejala COVID-19. Jika isolasi di tempat tidak tersedia, orang yang berpotensi sakit harus dikeluarkan dari tempat kerja.

Bolehkah pengusaha mengidentifikasi karyawan mana yang lebih mungkin tidak tersedia untuk bekerja, tanpa melanggar Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika ?

Iya. Pengusaha diizinkan untuk membuat pertanyaan tertentu selama penyelidikan dirancang untuk mendapatkan alasan non-medis untuk ketidakhadiran selama pandemi serta alasan medis.

Bolehkah seorang majikan meminta karyawan untuk bekerja dari jarak jauh, bahkan jika karyawan itu tidak sakit?

Iya. Pengusaha dapat menerapkan kebijakan kerja jarak jauh selama tidak diskriminatif atau dikelola dengan cara diskriminatif.

Di bawah OSHA, jika tidak ada kontrol teknis atau administratif yang tersedia untuk membuat tempat kerja, atau pekerjaan di dalam tempat kerja, bebas dari bahaya yang diketahui, pengusaha mungkin memiliki kewajiban afirmatif untuk mewajibkan karyawan bekerja jarak jauh untuk mencegah paparan.

Bolehkah seorang majikan memberhentikan seorang karyawan yang menolak untuk datang kerja karena takut terpapar?

OSHA berisi pedoman anti-pembalasan / pengungkap fakta yang mungkin dipicu oleh rasa takut yang masuk akal bagi karyawan untuk datang bekerja karena kekhawatiran atas kontrak COVID-19. Di bawah pedoman tersebut, seorang karyawan dapat menolak untuk bekerja berdasarkan keyakinan yang masuk akal bahwa mereka dalam bahaya yang akan segera terjadi, dan bahwa ada ancaman kematian atau bahaya fisik yang serius. Jika keyakinannya masuk akal, pengusaha dilarang mendiskriminasi karyawan termasuk pemutusan hubungan kerja atau tindakan pembalasan lainnya seperti penurunan pangkat. Selain itu, jika seorang karyawan mengajukan kekhawatiran bahwa majikan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah paparan karyawan di tempat kerja, OSHA melindungi karyawan tersebut dari pembalasan. Pertahanan terbaik terhadap kemungkinan klaim anti-pembalasan / peniup peluit adalah tetap mengikuti pedoman kontrol dan pencegahan OSHA dan CDC yang berlaku di tempat bisnis Anda.

Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona

Jika seorang karyawan melelahkan cuti sakit, adakah jenis cuti lain yang berhak diterima karyawan?

Iya. Jika seorang karyawan mengeluarkan cuti sakit yang tersedia bagi seorang karyawan melalui kebijakan perusahaan atau sebagai akibat dari undang-undang cuti sakit atau cuti setempat lainnya yang berlaku, karyawan masih mungkin berhak atas waktu lunas berdasarkan kebijakan PTO terpisah atau kebijakan cuti liburan. Selain itu, tergantung pada kondisi kesehatan karyawan atau individu yang dirawat oleh karyawan tersebut, karyawan tersebut berhak untuk pergi berdasarkan Family and Medical Leave Act (FMLA), cuti berdasarkan undang-undang keluarga dan cuti medis yang serupa, cuti di bawah penutupan sekolah setempat atau undang-undang kesehatan masyarakat, cuti berdasarkan undang-undang karantina negara bagian, cuti berdasarkan kebijakan kecacatan jangka pendek majikan, atau cuti sebagai akomodasi yang wajar berdasarkan ADA. Pada akhirnya, hak cuti karyawan akan tergantung pada kebutuhan cuti, kebijakan cuti majikan, dan undang-undang federal dan negara bagian (atau lokal) tempat majikan tunduk.

Kongres saat ini sedang menyelesaikan undang-undang federal yang mungkin mewajibkan pengusaha tertentu untuk memberikan cuti sakit tambahan yang dibayar dan / atau hak FMLA kepada karyawan tertentu. Kami akan memberikan pembaruan dan ringkasan legislasi final setelah menjadi undang-undang.

Bolehkah seorang majikan meminta seorang karyawan yang dikarantina untuk menghabiskan cuti sakit yang dibayar atau PTO lain yang tersedia?

Tergantung. Undang-undang negara bagian akan menentukan apakah majikan dapat meminta cuti sakit yang dibayar penuh. Di bawah beberapa undang-undang negara bagian, seorang majikan tidak dapat mewajibkan karyawan menggunakan sakit yang dibayar atau cuti yang dibayar lainnya. Selain itu, beberapa negara telah memperluas program disabilitas jangka pendek yang diwajibkan negara (STD), dan karenanya karyawan yang dikarantina berhak atas tunjangan STD di bawah perluasan negara tersebut (mengurangi kebutuhan untuk menggunakan cuti sakit berbayar).

Usulan undang-undang federal yang dirujuk di atas juga dapat berdampak pada sejauh mana pemberi kerja dapat memaksakan kelelahan cuti sakit yang dibayar.

Bolehkah pemberi kerja mewajibkan karyawan yang keluar dari pekerjaan karena pandemi untuk memberikan catatan dokter atau sertifikasi kembali bekerja?

Iya. EEOC telah mengambil posisi bahwa persyaratan tersebut diizinkan berdasarkan ADA. Namun, agensi juga mencatat bahwa pengusaha harus tetap fleksibel sehubungan dengan persyaratan ini mengingat fakta bahwa dokter dan profesional kesehatan lainnya mungkin terlalu sibuk untuk menyediakan dokumentasi.

Bolehkah majikan mengambil suhu karyawan di tempat kerja?

Karena penyebaran Coronavirus telah dinyatakan sebagai pandemi, pengusaha dapat melakukan pemutaran tertentu untuk memastikan tempat kerja yang aman. Pedoman EEOC menetapkan bahwa pengusaha dapat mengukur suhu tubuh karyawan tanpa melanggar aturan ADA yang mengatur “pemeriksaan medis.” Ingat, bagaimanapun, setiap pemutaran harus dilakukan dengan cara yang tidak diskriminatif. Selain itu, sebagai masalah praktis, seorang karyawan dapat terinfeksi dengan virus corona tanpa menunjukkan gejala seperti demam dan, karenanya, mengukur suhu karyawan mungkin bukan metode yang paling efektif untuk melindungi tenaga kerja Anda.

Bolehkah seorang majikan bertanya kepada seorang karyawan mengapa dia keluar dari pekerjaan jika majikan mencurigai alasan medis karena ketidakhadiran tersebut?

Iya. Majikan diizinkan untuk bertanya kepada seseorang mengapa dia tidak melapor ke tempat kerja. Selain itu, selama pandemi saat ini, penyelidikan semacam ini bukanlah penyelidikan “terkait kecacatan” di bawah ADA.

Bolehkah majikan meminta karyawan untuk memberikan hasil tes COVID-19?

Iya. Pengusaha diizinkan untuk meminta karyawan hasil tes COVID-19 atau catatan yang terkait dengan hasil tersebut. Tidak ada masalah HIPAA, selama pemberi kerja (sebagai lawan dari program tunjangan kesehatan) meminta karyawan untuk mengungkapkan informasi dan tidak menarik data klaim atau informasi dari catatan rencana medis. Selain itu, meminta karyawan untuk memberikan informasi terkait hasil tes atau catatan yang memverifikasi diagnosis COVID-19 juga diizinkan berdasarkan ADA, asalkan pemberi kerja memperlakukan catatan ini sebagai rahasia (yaitu, membatasi akses ke mereka yang perlu tahu, seperti kelompok profesional SDM tertentu) dan menyimpan catatan dalam file yang terpisah dari catatan pekerjaan umum atau personil. Mengingat pandemi saat ini, ADA tidak akan memperlakukan pertanyaan medis semacam ini sebagai “terkait kecacatan.”

Apa yang mungkin ditanyakan oleh pemberi kerja tentang anggota keluarga atau individu karyawan yang tinggal di rumah karyawan?

Seorang majikan dapat bertanya kepada karyawan tentang kemungkinan pajanan terhadap virus, termasuk apakah anggota rumah tangga mereka telah dites positif, atau sedang menunjukkan gejala-gejala, coronavirus. Pengusaha juga dapat meminta informasi yang berkaitan dengan perjalanan anggota keluarga baru-baru ini, termasuk apakah mereka telah melakukan perjalanan ke daerah berisiko tinggi untuk melakukan penilaian potensi paparan di tempat kerja. Pengusaha harus memastikan ada alasan obyektif, sah untuk pertanyaan.

Apakah majikan harus melaporkan kasus COVID-19 yang dikonfirmasi?

Iya. Persyaratan pencatatan OSHA mandat yang mencakup pengusaha mencatat cedera terkait pekerjaan tertentu pada OSHA 300, 301 dan 300A Log mereka. Sementara OSHA secara khusus mengecualikan rekaman flu biasa, COVED-19 adalah penyakit yang dapat dilaporkan ketika seorang pekerja terinfeksi di tempat kerja.

Dalam hal pemberitahuan kepada CDC, kewajiban pelaporan kepada CDC adalah pada penyedia layanan kesehatan, bukan pemberi kerja.

Pembayaran Karyawan dan PTO

Bagaimana kita membayar karyawan yang tidak dapat bekerja? Haruskah mereka mendapat tunjangan cuti saat keluar?

Pengusaha hanya perlu membayar pekerja yang tidak dibebaskan untuk waktu kerja mereka yang sebenarnya. Namun, peraturan berubah untuk karyawan yang digaji dan dibebaskan.

Jika seorang karyawan yang dikecualikan bekerja bagian dari minggu kerja dan kemudian berada di luar kantor selama sisa minggu itu, karyawan yang dibebaskan itu berhak atas gaji seminggu penuh berdasarkan FLSA. Jika majikan menawarkan cuti yang dibayar untuk liburan dan hari sakit (PTO), PTO akan berfungsi sebagai bentuk check and balance karena majikan dapat mengurangi absen dari bank PTO karyawan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan yang digaji dan dibebaskan bekerja pada hari Senin dan mengambil cuti dalam seminggu, karyawan tersebut harus menerima gaji penuh selama seminggu, tetapi 4 hari PTO dapat dikurangkan dari bank PTO karyawan jika mereka tidak bekerja pada hari Selasa sampai Jumat. Karyawan harus memiliki PTO yang cukup untuk membenarkan waktu istirahat.

Setelah karyawan yang dikecualikan telah menggunakan (habis) semua PTO yang tersedia, maka ada beberapa aturan tambahan yang berlaku yang memungkinkan pemotongan dari gaji. Misalnya, jika seorang karyawan absen dari pekerjaan selama dua hari karena alasan pribadi (selain sakit atau cacat), majikan pada umumnya dapat memotong dua hari penuh gaji dari gaji jika tidak ada PTO yang tersisa. Pengurangan serupa mungkin diizinkan untuk absen karena sakit atau cacat tetapi ada aturan khusus tentang hal ini yang harus dipatuhi oleh majikan.

Apakah karyawan berhak atas PTO tergantung pada cuti majikan dan kebijakan PTO, perjanjian kerja yang berlaku atau CBA, dan undang-undang cuti berbayar negara bagian atau lokal (mis., Undang-undang cuti sakit). Bergantung pada program atau kebijakan tunjangan majikan, karyawan yang tidak dapat bekerja karena virus korona juga berhak atas pembayaran tunjangan STD. Pengusaha yang mendanai program manfaat STD mereka sendiri memiliki keleluasaan untuk memperluas keadaan di mana imbalan dibayarkan. Selain itu, beberapa negara telah memperluas program STD yang dimandatkan negara mereka untuk memungkinkan pembayaran manfaat cacat jika terjadi karantina atau kemungkinan paparan COVID-19. Apakah seorang karyawan berhak atas imbalan STD di bawah program manfaat yang sepenuhnya diasuransikan akan tergantung pada definisi “kecacatan” kebijakan STD dan interpretasi dari penyedia layanan asuransi terhadap kebijakan tersebut.

Seperti disebutkan di atas, Kongres saat ini sedang mempertimbangkan undang-undang yang dapat mengenakan persyaratan cuti berbayar tambahan.

Bencana Banjir di Sejumlah Daerah di Indonesia

Bencana Banjir di Sejumlah Daerah di Indonesia – Bencana banjir melanda sejumlah daerah di penghujung tahun 2019 dan di awal tahun 2020. Banjir itu terjadi setelah hujan yang turun disejumlah daerah pada selasa (31/12/2019), bahkan ada beberapa daerah yang masih dilada hujan. Akibat banjir tersebut, setidaknya 3 desa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terendam banjir.

Selain itu, di Semarang, akibat sungai meluap menyebabkan 2 RT di perumahan sraten juga terendam banjir. Tidak hanya NTB dan Semarang, banjir juga melanda sejumlah wilayah yang ada di Jakarta hingga Bekasi. Semantara itu, di Padalarang kabupaten Bandung Barat, sejumlah rumah warga diterjang banjir bandang setelah air irigasi meluap. idn play

Berikut ini rangkuman sejumlah daerah yang mengalami bencana banjir.

1. Tiga desa di Bima terendam banjir

Bencana Banjir di Sejumlah Daerah di Indonesia

Kasubid Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Bambang Hermawan mengatakan, akibat air kiriman dari kawasan Donggo menyebabkan banjir di sebagian wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. Akibatnya, ada tiga desa di kecamatan tersebut yang terendam banjir hingga satu meter setelah diguyur hujan deras pada Selasa. Tiga desa yang dilanda banjir itu meliputi Desa Bolo, Desa Candi, dan Desa Monggo. “Banjir yang merendam permukiman warga ini adalah banjir kiriman dari wilayah Kecamatan Donggo,” katanya saat dihubungi. Tak hanya itu, banjir juga menyebabkan arus lalu lintas di jalan desa terganggu americandreamdrivein.com

2. Sungai meluap dua RT di Perumahan Sraten Semarang terendam banjir

Akibat hujan deras yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga sejak Selasa sinag menyebabkan bebererapa pemukiman warga dan persawahan terendam banjir. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan, akibat hujan dengan intensitas deras di wilayah tersebut sehingga membuat Sungai Seblado meluap. “Wilayah terdampak dengan kedalaman yang berbeda. Sungai yang meluap diakibatkan tinggi permukaan jalan dengan tinggi permukaan bibir sungai beda, lebih tinggi bibir permukaan sungai dan yang terdampak di perumahan dua gang karena rendahnya jalan,” ungkapnya saat dihubungi. Sambungnya, kawasan yang terdampak berada di daerah Perumahan Sraten Permai RT 2 dan 3 RW VII Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. “Hujan deras, puncaknya pada sekira pukul 16.00. Di RT 2 ada dua rumah yang terdampak dan di RT 3 ada 16 rumah,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa Sraten, Rohmad mengatakan, akibat banjir tersebut, dirinya meminta kepada warga untuk mengungsi sementara waktu ke balai desa. “Namun warga masih bertahan di rumah dengan alasan keamanan. Mereka menumpuk meja-meja untuk tidur, ini juga bahaya karena bisa jatuh,” jelasnya.

3. Rumah warga diterjang banjir bandang di Padalarang

Puluhan rumah di Kampung Pajagalan RW 002 Desa Ciprundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Barat, Jawa Barat, diterjang banjir bandang. Insiden itu terjadi setelah irigasi atau jembatan Cihaugeulis tak mampu menahan tingginya debit air pasca-hujan deras yang melanda wilayah tersebut pada Selasa. Akibatnya membuat rumah warga sempat terendam hingga ketinggian satu meter, beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Menurut Ujang, salah seorang warga, air mulai menerjang pemukiman warga selepas Ashar. Warga sempat panik saat melihat air mulai meninggi secara perlahan. “Pas lihat air mulai tinggi langsung warga menyelamatkan diri. Alhamdulillah gak ada korban. Cuma memang barang-barang banyak yang gak kebawa,” ujarnya.

4. Banjir landa sejumlah wilayah di Jakarta

Bencana Banjir di Sejumlah Daerah di Indonesia

Hujan lebat yang terjadi di wilayah ibu kota pada Rabu (1/1/2020) mengakibatkan banjir di sejmulah wilayah Jakarta. Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir terjadi di sejumlah titik Jakarta, berikut wilayah banjirnya: Pada Pukul 06.00 WIB, kawasan banjir sekitar Rumah Sakit TNI AL Dr Mintoharjo, Jl Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, banjir setinggi paha orang dewasa. Kemudian pukul 05.00 WIB, Perumahan Setneg Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ketinggian air 30-50 cm. Kampus Borobudur di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur dengan ketinggian air hingga 40 cm. Perumahan warga di Kelurahan Gedong di Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan ketinggian air diperkirakan mencapai 30-70 cm. Air merendam perumahan warga di Kelapa Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Kawasan Jalan Bambu Kuning Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat juga dilaporkan terjadi banjir dengan ketinggian air mencapai 50-60 cm. Sementara, laporan lain mengenai kondisi jalan di Jakarta Timur yang diimbau untuk tidak bisa dilintasi kendaraan, antara lain: Pukul 02.45 WIB, banjir 30-50 cm di depan Tamini Square Jaktim, bagi kendaraan sejenis sedan diimbau untuk tidak melintas. Pukul 02.55 WIB, banjir 25-40 cm di Jl. DI. Panjaitan #Jakarta Timur, bagi kendaraan sejenis sedan diimbau untuk tidak melintas. Pukul 04.07 WIB, banjir 25-40 cm di depan Kampus Borobudur Jl. Raya Kalimalang Jaktim, bagi kendaraan sejenis sedan diimbau agar tidak melintas. Pukul 04.11 WIB, banjir 30 cm di TL. Arion Jl. Pemuda Jaktim, agar hati-hati bila sedang melintas. Pukul 04.17 WIB, banjir di Perumahan Palad Pulo Gadung Jaktim dan sudah memasuki rumah. Pukul 04.17 WIB, banjir di Kampung Tengah Kramat Jati Jaktim dan sudah memasuki rumah. Pukul 04.27 WIB, banjir di Jl. Marga Jaya Rawa Buaya, Jakarta Barat dan sudah memasuki rumah. Pukul 04.28 WIB, banjir 30-40 cm di Jl. P. Maluku Perummas 3 Bekasi Timur. Pukul 04.32 WIB, banjir 30 cm di dpn Damkar Jl. Tanjung Duren Jakbar, agar hati-hati bila sedang melintas. Pukul 05.00 WIB, kompleks BPPT Meruya Jakarta Barat, baru pertama kali banjir masuk rumah warga. Kawasan Pulogadung dan Pulomas banjir 5 meter, air mengalir deras.

5. Banjir di Bekasi ketinggian air sudah lebih dari 60 sentimeter

Hujan deras yang turun sejak Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu dini hari mengakibatkan sejumlah wilayah di Bekasi terendam banjir. Dikutip dari Kompas.com, Adinda warga yang tingal di Perum Narogong, Kota Bekasi mengatakan, hingga kini banjir sudah lebih dari 60 sentimeter. “Sudah setinggi pinggang orang dewasa. Kalau di rumah saya air belum sampai masuk ke dalam rumah, hanya sudah melewati sedikit dari pagar rumah,” katanya saat dihubungi Kompas.com. Masih dikatakannya, hujan yang turun kali ini cukup mengagetkan karena menyebabkan genangan air yag cukup tinggi. “Biasanya, hujan lebat tidak sampai langsung berakibat ada genangan air masuk ke pagar. Kondisi saat ini termasuk parah, terparah kedua sejak 2007 lalu,” kata dia. Adinda menambahkan, akibat banjir tersebut, pemedaman listrik terjadi sejak Rabu pagi. “Mati lampu sejak pukul 06.30 WIB. Kemudian air PAM juga mati. Kondisi sinyal provider juga parah, hanya Telkomsel saja yang masih bisa (digunakan),” ujarnya.

Fakta Polemik Kapal Asing di Perairan Natuna

Fakta Polemik Kapal Asing di Perairan Natuna – Polemik Kapal Ikan Asing (KIA) mulai dari Vietnam, Thailand, dan China melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, bukan sebuah perkara baru lagi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Bupati Natuna Hamid Rizal.

Diakuinya, pencurian ikan tersebut sudah berlangsung lama sekali, dan sekarang kalau tidak ada kapal pengawasan di perbatasan, nelayan – nelayan asing menggunakan kapal ikan dengan GT diatas 30 masuk ke wilayah Natuna dengan merajalela. idnplay

Bahkan saat ini, kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China berada di laut Natuna. Tentunya, hal ini banyak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Terlebih lagi, batas perairan Natuna yang dilanggar China merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Namun, Panglima Komando Gabungan Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI Laksamana Madya TNI Yudo Mrgono menegaskan tidak akan perang di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, meyusul masuknya kapal penjaga pantai China itu.

Berikut ini adalah fakta polemik kapal asing di perairan Natuna

1. Bukan hal baru kapal asing mencuri ikan di Natuna

Fakta Polemik Kapal Asing di Perairan Natuna

Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan, bukan hal baru jika Kapal Ikan Asing (KIA) masuk ke Perairan Natuna untuk mencuri ikan. Jika tak ada kapal pengawasan di perbatasan, nelayan-nelayan asing akan masuk dan mencuri ikan dengan menggunakan kapal ikan di atas GT 30. Berdasarkan catatan Badan Keamanan Laut (Bakamla), jejak terakhir kapal nelayan asing masuk ke perairan Natuna pada akhir tahun lalu. Sambungnya, sebelumnya juga ada catatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menemukan aksi pencurian ikan oleh kapal asing pada pertengahan Maret 2019. “Untuk jumlah seluruhnya saya belum mendapatkan angkanya, namun bisa dilihat dari jumlah KIA yang berhasil ditangkap dan ditenggelamkan, seolah mereka tidak takut dengan hukum dan aturan pemerintah Indonesia,” ujarnya melalui sambungan telepon. https://americandreamdrivein.com/

2. KIA tak ada kapoknya

Hamid mengatakan, ia mendukung apapun keputusan pemerintah pusat terkait penanganan konflik polemik Natuna dengan China. Bahkan ia juga memberi dukungan penuh kepada TNI dan Kementerian Pertahanan untuk menggelar kekuatan yang lebih besar di Natuna agar KIA tidak menencuri ikan. Namun, ia juga berharap pengamanan yang dilakukan pemerintah jangan sampai di sini saja, dan bila perlu ada bentuk kegiatan yang berkesinambugan yang dilakukan di laut terdepan di Indonesia. “Sebab sudah banyak sumber daya alam di laut Natuna dijarah dengan KIA yang terkesan tidak ada kapoknya meskipun sudah ditangkap dan ditenggelamkan,” katanya.

3. Tiga kapal milik China masih berada di laut Natuna

Fakta Polemik Kapal Asing di Perairan Natuna

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono mengatakan, saat ini masih ada tiga kapal China yang berada di timur Laut Natuna. Tiga kapal itu terdiri dari dua kapal Coast Guard China dan satu kapal pengawasan perikanan milik pemerintah China. Tiga kapal itu, Kata Yudo, sedang melakukan pengawasan terhadap KIA China yang sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) milik Indonesia. Kapal-kapal itu, sambungnya, tidak mau pergi dari wilayah timur Laut Natuna meskipun dua unsur kapal Bakamla telah melakukan komunikasi, dan mereka tetap bertahan. Untuk mengusir kapal-kapal tersebut, kata Yudo, pihaknya pun akan menambah dua kapal lagi untuk memaksimalkan pengusiran. “Kemarin ada empat kapal yang turun ke lokasi untuk mengusir, dan saat ini kami tambah dua kapal lagi untuk memaksimalkan pengusiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

4. Yudo: Tidak ada batas waktu untuk mengusir kapal China

Yudo mengatakan, tidak ada batas waktu toleransi untuk mengusir kapal milik China yang memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. “Dalam hal ini, tidak ada batas waktu, karena itu operasi sehari-hari yang digelar di Natuna. Karena tingkat kerawanannya maka kami tingkatkan pengamanannya. Jadi batas waktunya, ya sampai mereka keluar dari wilayah kedaulatan Indonesia,” katanya. Bahkan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Yudo pun memutuskan untuk berkantor sementara di Natuna, menyusul masuknya nelayan dan penjaga pantai China di perairan wilayah perbatasan itu. Dikutip dari Antara, ia mengatakan, Natuna masuk dalam wilayah kerja Kogabwilhan I sehingga dia bisa berkantor di sana. “Wilayah Natuna masuk wilayah kerja Pangkogabwilhan I, saya bisa berkantor di Natuna, bisa berkantor di Tanjungpinang,” katanya.

5. Tegaskan tak akan perang di Natuna

Menyusul masuknya kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai (Coast Guard) China ke wilayah Perairan Natuna. Yudo pun menegaskan tidak akan perang di Kabupaten Natuna, Kepualaun Riau. “Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan,” kata dia kepada wartawan di Natuna, Sabtu (4/1/2020), seperti dikutip dari Antara. Ia mengatakan, hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China akan tetap dipertahankan. Masih dikatakannya, justru keberadaan kapal penjaga pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana menjadi keruh. Padahal, kata Yudo, Pemerintah China sudah mengakui bahwa perairan itu adalah ZEE Indonesia. “Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan coast guard’,” katanya.

6. Menhan diminta perkuat persenjataan Bakamla

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan, meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk memperkuat persenjataan dan wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla), karena maraknya KIA yang masuk ke perairan Natuna, Kepualaun Riau, Dikatakannya, Komisi I DPR sendiri memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. “Kita (Komisi I) sangat mendukung salah satu poin penting pada rapat Kemenkopolhukam, Menhan Prabowo Subianto telah menyarankan untuk mengubah Permenhan yang memberikan wewenang Bakamla untuk memperkuat senjata yang diharapkan dapat memperkuat pengamanan kedaulatan wilayah laut NKRI,” kata Farhan melalui rilis ke Kompas.com

7. Luas lautan capai 99 persen

Kepulauan Natuna sempat masuk dalam wilayah Kerajaan Pattani dan Kerajaan Johor di Malayasia. Namun pada abad ke-19, Kepulauan Natuna masuk ke penguasaan Kedaulatan Riau dan masuk wilayah Kesultanan Riau. Saat Indonesia merdeka, delegasi dari Riau menyerahkan kedaulatan pada Republik Indonesia yang berpusat di Pulau Jawa. Kepulauan Natuna berada di Provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan langsung dengan Laut China Selatan. Pemerintah Indonesia telah resmi mendaftarkan Kepulauan Natuna sebagai wilayah kedaulatan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Mei 1965.

Natuna memiliki potensi bahari yang cukup besar dengan luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya. Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 4 Januari 2020, pada tahun 2011 potensi sumber daya ikan laut Natuna mencapai 504.212,85 ton per tahun atau sekitar 50 persen dari potensi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) 711 di Laut Natuna. Pada tahun 2014, pemanfaatan produksi perikanan tangkap Natuna mencapai 233.622 ton atau 46 persen dari total potensi lestari sumber daya.