Backend y frontend representan dos de los términos más populares usados en el desarrollo web. A pesar de servir para un objetivo en común, es decir, desarrollar una página web, se definen cada uno dependiendo del tipo de lenguajes de programación curso de análisis de datos usados, así como su intervención, o no, en la experiencia con el usuario (UX/UI). Aunque son partes separadas de una aplicación, es importante que el frontend y el backend trabajen juntos para proporcionar una experiencia de usuario fluida.
Aunque el usuario no puede interactuar directamente con él, tiene un gran impacto en la calidad de una aplicación.
He preparado una aplicación completa para demostrar cómo implementar una interfaz y un backend en Back4app.
El frontend se refiere a la parte visible de un sitio web o aplicación con la que los usuarios pueden interactuar directamente.
La aplicación que estamos implementando no requiere ninguna configuración especial.
Un diseño responsivo es la clave para atender a esta gran variedad de medios. El diseño, la tipografía, las imágenes y la navegación están pensados para que funcionen sin problemas en cualquier dispositivo. Si deseas obtener más información sobre el backend, puedes acceder al artículo “Qué es el backend”. Para entender lo que significan el frontend y el backend, tiene sentido considerarlos primero de forma independiente. Aunque ambos niveles están muy relacionados, realizan tareas completamente diferentes.
Herramientas de desarrollo del navegador con Django
Los desarrolladores también van más allá de la actualización, la búsqueda y la eliminación de puntos de datos habituales, al mantener y optimizar todo el conjunto de datos. En general, una base de datos SQL es escalable verticalmente, lo que significa que puedes implementar cualquier sistema (como procesadores y almacenamiento) en el desarrollo del backend y aprovechar cualquier recurso disponible. Las bases de datos relacionales, a menudo denominadas bases de datos SQL (Structured Query Language), utilizan tablas para organizar y definir las relaciones entre los datos.
Crear aplicación Back4app
El almacenamiento en caché almacena temporalmente copias de los archivos de la aplicación, lo que facilita su recuperación cuando vuelvan a ser necesario. Puede utilizar el almacenamiento en caché para mejorar el tiempo de carga y el rendimiento de una aplicación. Puedes elegir las tecnologías más adecuadas para cada parte de la aplicación.
Tareas frontend
Por ejemplo, Angular o React para el frontend y Node.js o Ruby on Rails para el backend. Puedes escalar el frontend y el backend de manera independiente para manejar aumentos en la carga de trabajo. Esto permite optimizar recursos de acuerdo a las necesidades de cada componente. El frontend debe ser Entrar en el mundo de los datos con el bootcamp de TripleTen para ganar un salario por encima del promedio capaz de mostrar los datos proporcionados por el backend de manera efectiva. Esto implica analizar y procesar los datos recibidos para presentarlos al usuario de manera coherente y comprensible. Actualmente, la única forma de gestionar artículos es a través de la vista de base de datos de Back4app.
Sin embargo, a pesar de tener el mismo fin, es necesario identificar las diferencias entre backend y frontend, así que veamos de qué trata cada uno de ellos. El frontend desempeña un papel crucial en la interacción del usuario al permitir una experiencia intuitiva a través de una interfaz gráfica. Es importante que la página web tenga una buena distribución y funcionalidad tanto en los navegadores de las computadoras como en los de las tablets y teléfonos. Por lo general la mayoría de las páginas y aplicaciones piden que tengamos una cuenta en ella. Para esto se nos piden datos como nuestro correo electrónico o usuario, acompañado con una contraseña. Sin él no había datos ni opciones a las cuales acceder, haciendo que la interfaz sea decorativa más no funcional.
Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB – Komunitas ojek online (ojol) nasional Garda Indonesia berharap pemerintah memberi kompensasi kepada pengemudi ojol atas Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pekan lalu sebagai penanggulangan wabah corona (Covid-19).
Dalam poin PSBB itu diketahui pemerintah melarang pengemudi ojol mengangkut orang, kecuali barang. bandar ceme
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicakso, mengungkapkan para ojek online atau Ojol merasa kecewa dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang Ojol membawa penumpang saat diberlakukannya PSBB.
“Ini teman-teman Ojol kecewa, meradang, emosional jadinya yah dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan Ojol mengangkut penumpang dan sudah dinonaktifkan layanan penumpang oleh aplikator,” kata Igun www.mustangcontracting.com
Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan
dan barang.
“Tidak semuanya. Karena order makanan kita harus siap
modal dulu. Order barang pun sudah sangat jarang ada. Ini sama saja mematikan
Ojol secara pelan-pelan. Kami protes keras mengenai ini,” ungkap Igun.
Dia pun meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan
tersebut, dan mengizinkan kembali ojolmengangkut penumpang.
“Otomatis Ojolnya bisa bawa penumpang juga,” tegas
Igun.
Minta BLT
Seandainya, tetap ingin melakukan hal seperti ini, maka
harus diberikan Bantuan Langsung Tunai.
“Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok
lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai
bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu/hari,” pungkasnya.
Grab Indonesia hilangkan layanan motor antar jemput penumpang.
Grab Indonesia menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta dengan
cara menghilangkan layanan motor bawa penumpang. Namun masyarakat dijelaskan
perusahaan masih bisa menggunakan layanan antar jemput mobil dengan kapasitas
penumpang terbatas dan motor dengan layanan angkut barang sesuai anjuran
pemerintah.
“Untuk itu, kami ingin menyampaikan bahwa berbagai
layanan Grab -pengiriman makanan, pengiriman Barang, GrabMart dan Transportasi-
akan tetap beroperasi untuk
melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap
menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman,” tulis
Grab dalam keterangan resmi.
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan
para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun
raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.
“Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut
merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar
penumpang,” kata Igun.
Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab
sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara
bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya
untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.
Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan
Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar
penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama
PSBB.
“Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa
penumpang,” ucapnya.
Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut
tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan
sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding
dengan pendapatan yang hilang.
“Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang
tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di
jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?” tuturnya.
Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang
tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta
driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang.
Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.
“Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi
penumpang juga butuh diantar,” pungkasnya.
Sopir atau driver ojek online (ojol) mendukung rencana
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun driver
menolak keras larangan mengangkut penumpang atau boncengan.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono
mengatakan, sepeda motor merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat
kecil sehari-hari.
“Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan
larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi
ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat
transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari,”
kata Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).
Khusus driver ojol, sepeda motor merupakan sumber nafkah.
Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.
“Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang
menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka
pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya
pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi
pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas,”
paparnya.
Maka itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak
melarang driver mengangkut penumpang.
“Atas dasar tersebut maka kami sebagai Asosiasi
Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa
penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19,”
jelasnya.
Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan terbut dalam rangka
percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam pedoman itu dijelaskan bagian perusahaan komersial dan
swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan
roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan
tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).
Selain ojek online, pemerintah juga membatasi sekolah dan
tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Anies menjelaskan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi
dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin pada pengemudi ojek untuk tetap
bisa beroperasi. “Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada
kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut
orang,” jelas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta,
Rabu (8/4)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan
bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online.
Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi
dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama
mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.
kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan
bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online.
Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi
dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama
mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.
kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan
bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online.
Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi
dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama
mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.
kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.
Dirubahnya Peraturan Para Tenaga Kerja Terkait Virus Corona – Ketika pandemi koronavirus COVID-19 yang baru terus berkembang, para majikan taupun perusahaan menghadapi longsoran ketidakpastian atas apa yang harus mereka lakukan, dapat lakukan, dan yang harus mereka lakukan. Di bawah ini kami telah mengumpulkan daftar pertanyaan umum yang diajukan pengusaha, bersama dengan wawasan kami tentang setiap topik.
Bolehkah majikan mewajibkan karyawan untuk memberikan
informasi tentang perjalanan terakhir?
Iya. Pengusaha dapat meminta karyawan untuk memberi tahu mereka jika karyawan berencana atau telah melakukan perjalanan ke negara-negara yang dianggap oleh CDC sebagai area berisiko tinggi untuk paparan, bahkan jika perjalanan itu bersifat pribadi. Selain itu, pengusaha dapat meminta karyawan yang kembali dari area berisiko tinggi tentang kemungkinan terpajan virus corona. Pengusaha tidak perlu menunggu sampai karyawan mengalami gejala untuk menanyakan kemungkinan paparan selama perjalanan. ceme online
Dari perspektif OSHA, pengusaha mungkin memiliki kewajiban untuk mewajibkan karyawan mengungkapkan informasi mengenai perjalanan terakhir. Di bawah OSHA, pengusaha memiliki kewajiban afirmatif untuk menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui. OSHA merekomendasikan bahwa pengusaha mengembangkan Rencana Kesiapsiagaan dan Respons Penyakit Menular yang mencakup identifikasi dan isolasi yang cepat dari karyawan yang sakit dan berpotensi terpapar. https://www.mustangcontracting.com/
Bolehkah majikan mewajibkan karyawan untuk keluar dari
tempat kerja setelah melakukan perjalanan?
Secara umum, ya. Pengusaha dapat mencegah karyawan dari
datang kerja selama ada alasan objektif dan non-diskriminatif untuk mendukung
keputusan tersebut. Sebagai contoh, diperbolehkan untuk menginstruksikan
karyawan yang baru-baru ini bepergian ke daerah berisiko tinggi untuk tetap
keluar dari pekerjaan. Selain itu, diperbolehkan untuk menginstruksikan
karyawan yang telah terkena virus korona atau karyawan yang menampilkan gejala
virus untuk tetap di rumah.
Di bawah ADA, pengusaha berhak untuk mengirim pulang setiap
karyawan yang dianggap sebagai “ancaman langsung” ke tempat kerja.
“Ancaman langsung” adalah “risiko signifikan kerusakan besar
pada kesehatan atau keselamatan individu atau orang lain yang tidak dapat
dihilangkan atau dikurangi dengan akomodasi yang wajar.” Penilaian
“ancaman langsung” harus didasarkan pada informasi yang objektif dan faktual,
bukan pada gagasan subyektif tentang kecacatan atau kecacatan yang dirasakan.
Di bawah OSHA, pengusaha memiliki kewajiban afirmatif untuk
menyediakan tempat kerja yang bebas dari bahaya yang diketahui. Di bawah tugas
ini, pengusaha memiliki kewajiban untuk melindungi karyawan dari orang yang
berpotensi terinfeksi. Jika karyawan yang berpotensi terinfeksi tidak dapat
dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pekerja lain, seperti ruang isolasi, atau
kontrol teknis atau administrasi lainnya yang sesuai, karyawan yang berpotensi
sakit atau terpapar mungkin perlu dikeluarkan dari tempat kerja.
Bolehkah majikan mengirim pulang karyawan jika mereka
menunjukkan gejala seperti flu?
Iya. Pengusaha dapat bertanya kepada karyawan apakah mereka
mengalami gejala dan dapat memerintahkan karyawan untuk menunjukkan gejala
untuk meninggalkan tempat kerja. Ingat, bagaimanapun, bahwa pengusaha harus
menjaga informasi medis rahasia sesuai dengan ADA dan undang-undang privasi
lainnya yang mungkin berlaku.
Di bawah OSHA, direkomendasikan bahwa pengusaha
mengembangkan kebijakan dan prosedur untuk segera mengisolasi orang-orang yang
memiliki tanda dan / atau gejala COVID-19. Jika isolasi di tempat tidak
tersedia, orang yang berpotensi sakit harus dikeluarkan dari tempat kerja.
Bolehkah pengusaha mengidentifikasi karyawan mana yang lebih
mungkin tidak tersedia untuk bekerja, tanpa melanggar Undang-Undang Penyandang
Disabilitas Amerika ?
Iya. Pengusaha diizinkan untuk membuat pertanyaan tertentu
selama penyelidikan dirancang untuk mendapatkan alasan non-medis untuk
ketidakhadiran selama pandemi serta alasan medis.
Bolehkah seorang majikan meminta karyawan untuk bekerja dari
jarak jauh, bahkan jika karyawan itu tidak sakit?
Iya. Pengusaha dapat menerapkan kebijakan kerja jarak jauh
selama tidak diskriminatif atau dikelola dengan cara diskriminatif.
Di bawah OSHA, jika tidak ada kontrol teknis atau
administratif yang tersedia untuk membuat tempat kerja, atau pekerjaan di dalam
tempat kerja, bebas dari bahaya yang diketahui, pengusaha mungkin memiliki
kewajiban afirmatif untuk mewajibkan karyawan bekerja jarak jauh untuk mencegah
paparan.
Bolehkah seorang majikan memberhentikan seorang karyawan
yang menolak untuk datang kerja karena takut terpapar?
OSHA berisi pedoman anti-pembalasan / pengungkap fakta yang
mungkin dipicu oleh rasa takut yang masuk akal bagi karyawan untuk datang
bekerja karena kekhawatiran atas kontrak COVID-19. Di bawah pedoman tersebut,
seorang karyawan dapat menolak untuk bekerja berdasarkan keyakinan yang masuk
akal bahwa mereka dalam bahaya yang akan segera terjadi, dan bahwa ada ancaman
kematian atau bahaya fisik yang serius. Jika keyakinannya masuk akal, pengusaha
dilarang mendiskriminasi karyawan termasuk pemutusan hubungan kerja atau
tindakan pembalasan lainnya seperti penurunan pangkat. Selain itu, jika seorang
karyawan mengajukan kekhawatiran bahwa majikan tidak mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk mencegah paparan karyawan di tempat kerja, OSHA melindungi
karyawan tersebut dari pembalasan. Pertahanan terbaik terhadap kemungkinan
klaim anti-pembalasan / peniup peluit adalah tetap mengikuti pedoman kontrol
dan pencegahan OSHA dan CDC yang berlaku di tempat bisnis Anda.
Jika seorang karyawan melelahkan cuti sakit, adakah jenis
cuti lain yang berhak diterima karyawan?
Iya. Jika seorang karyawan mengeluarkan cuti sakit yang
tersedia bagi seorang karyawan melalui kebijakan perusahaan atau sebagai akibat
dari undang-undang cuti sakit atau cuti setempat lainnya yang berlaku, karyawan
masih mungkin berhak atas waktu lunas berdasarkan kebijakan PTO terpisah atau
kebijakan cuti liburan. Selain itu, tergantung pada kondisi kesehatan karyawan
atau individu yang dirawat oleh karyawan tersebut, karyawan tersebut berhak
untuk pergi berdasarkan Family and Medical Leave Act (FMLA), cuti berdasarkan
undang-undang keluarga dan cuti medis yang serupa, cuti di bawah penutupan
sekolah setempat atau undang-undang kesehatan masyarakat, cuti berdasarkan
undang-undang karantina negara bagian, cuti berdasarkan kebijakan kecacatan
jangka pendek majikan, atau cuti sebagai akomodasi yang wajar berdasarkan ADA.
Pada akhirnya, hak cuti karyawan akan tergantung pada kebutuhan cuti, kebijakan
cuti majikan, dan undang-undang federal dan negara bagian (atau lokal) tempat
majikan tunduk.
Kongres saat ini sedang menyelesaikan undang-undang federal
yang mungkin mewajibkan pengusaha tertentu untuk memberikan cuti sakit tambahan
yang dibayar dan / atau hak FMLA kepada karyawan tertentu. Kami akan memberikan
pembaruan dan ringkasan legislasi final setelah menjadi undang-undang.
Bolehkah seorang majikan meminta seorang karyawan yang
dikarantina untuk menghabiskan cuti sakit yang dibayar atau PTO lain yang
tersedia?
Tergantung. Undang-undang negara bagian akan menentukan
apakah majikan dapat meminta cuti sakit yang dibayar penuh. Di bawah beberapa
undang-undang negara bagian, seorang majikan tidak dapat mewajibkan karyawan
menggunakan sakit yang dibayar atau cuti yang dibayar lainnya. Selain itu,
beberapa negara telah memperluas program disabilitas jangka pendek yang
diwajibkan negara (STD), dan karenanya karyawan yang dikarantina berhak atas
tunjangan STD di bawah perluasan negara tersebut (mengurangi kebutuhan untuk
menggunakan cuti sakit berbayar).
Usulan undang-undang federal yang dirujuk di atas juga dapat
berdampak pada sejauh mana pemberi kerja dapat memaksakan kelelahan cuti sakit
yang dibayar.
Bolehkah pemberi kerja mewajibkan karyawan yang keluar dari
pekerjaan karena pandemi untuk memberikan catatan dokter atau sertifikasi
kembali bekerja?
Iya. EEOC telah mengambil posisi bahwa persyaratan tersebut
diizinkan berdasarkan ADA. Namun, agensi juga mencatat bahwa pengusaha harus
tetap fleksibel sehubungan dengan persyaratan ini mengingat fakta bahwa dokter
dan profesional kesehatan lainnya mungkin terlalu sibuk untuk menyediakan
dokumentasi.
Bolehkah majikan mengambil suhu karyawan di tempat kerja?
Karena penyebaran Coronavirus telah dinyatakan sebagai
pandemi, pengusaha dapat melakukan pemutaran tertentu untuk memastikan tempat
kerja yang aman. Pedoman EEOC menetapkan bahwa pengusaha dapat mengukur suhu
tubuh karyawan tanpa melanggar aturan ADA yang mengatur “pemeriksaan
medis.” Ingat, bagaimanapun, setiap pemutaran harus dilakukan dengan cara
yang tidak diskriminatif. Selain itu, sebagai masalah praktis, seorang karyawan
dapat terinfeksi dengan virus corona tanpa menunjukkan gejala seperti demam
dan, karenanya, mengukur suhu karyawan mungkin bukan metode yang paling efektif
untuk melindungi tenaga kerja Anda.
Bolehkah seorang majikan bertanya kepada seorang karyawan
mengapa dia keluar dari pekerjaan jika majikan mencurigai alasan medis karena
ketidakhadiran tersebut?
Iya. Majikan diizinkan untuk bertanya kepada seseorang
mengapa dia tidak melapor ke tempat kerja. Selain itu, selama pandemi saat ini,
penyelidikan semacam ini bukanlah penyelidikan “terkait kecacatan” di bawah
ADA.
Bolehkah majikan meminta karyawan untuk memberikan hasil tes
COVID-19?
Iya. Pengusaha diizinkan untuk meminta karyawan hasil tes
COVID-19 atau catatan yang terkait dengan hasil tersebut. Tidak ada masalah
HIPAA, selama pemberi kerja (sebagai lawan dari program tunjangan kesehatan)
meminta karyawan untuk mengungkapkan informasi dan tidak menarik data klaim
atau informasi dari catatan rencana medis. Selain itu, meminta karyawan untuk
memberikan informasi terkait hasil tes atau catatan yang memverifikasi
diagnosis COVID-19 juga diizinkan berdasarkan ADA, asalkan pemberi kerja
memperlakukan catatan ini sebagai rahasia (yaitu, membatasi akses ke mereka
yang perlu tahu, seperti kelompok profesional SDM tertentu) dan menyimpan
catatan dalam file yang terpisah dari catatan pekerjaan umum atau personil.
Mengingat pandemi saat ini, ADA tidak akan memperlakukan pertanyaan medis
semacam ini sebagai “terkait kecacatan.”
Apa yang mungkin ditanyakan oleh pemberi kerja tentang
anggota keluarga atau individu karyawan yang tinggal di rumah karyawan?
Seorang majikan dapat bertanya kepada karyawan tentang
kemungkinan pajanan terhadap virus, termasuk apakah anggota rumah tangga mereka
telah dites positif, atau sedang menunjukkan gejala-gejala, coronavirus.
Pengusaha juga dapat meminta informasi yang berkaitan dengan perjalanan anggota
keluarga baru-baru ini, termasuk apakah mereka telah melakukan perjalanan ke
daerah berisiko tinggi untuk melakukan penilaian potensi paparan di tempat
kerja. Pengusaha harus memastikan ada alasan obyektif, sah untuk pertanyaan.
Apakah majikan harus melaporkan kasus COVID-19 yang
dikonfirmasi?
Iya. Persyaratan pencatatan OSHA mandat yang mencakup pengusaha
mencatat cedera terkait pekerjaan tertentu pada OSHA 300, 301 dan 300A Log
mereka. Sementara OSHA secara khusus mengecualikan rekaman flu biasa, COVED-19
adalah penyakit yang dapat dilaporkan ketika seorang pekerja terinfeksi di
tempat kerja.
Dalam hal pemberitahuan kepada CDC, kewajiban pelaporan
kepada CDC adalah pada penyedia layanan kesehatan, bukan pemberi kerja.
Pembayaran Karyawan dan PTO
Bagaimana kita membayar karyawan yang tidak dapat bekerja?
Haruskah mereka mendapat tunjangan cuti saat keluar?
Pengusaha hanya perlu membayar pekerja yang tidak dibebaskan
untuk waktu kerja mereka yang sebenarnya. Namun, peraturan berubah untuk
karyawan yang digaji dan dibebaskan.
Jika seorang karyawan yang dikecualikan bekerja bagian dari
minggu kerja dan kemudian berada di luar kantor selama sisa minggu itu,
karyawan yang dibebaskan itu berhak atas gaji seminggu penuh berdasarkan FLSA.
Jika majikan menawarkan cuti yang dibayar untuk liburan dan hari sakit (PTO),
PTO akan berfungsi sebagai bentuk check and balance karena majikan dapat
mengurangi absen dari bank PTO karyawan. Sebagai contoh, jika seorang karyawan
yang digaji dan dibebaskan bekerja pada hari Senin dan mengambil cuti dalam
seminggu, karyawan tersebut harus menerima gaji penuh selama seminggu, tetapi 4
hari PTO dapat dikurangkan dari bank PTO karyawan jika mereka tidak bekerja
pada hari Selasa sampai Jumat. Karyawan harus memiliki PTO yang cukup untuk
membenarkan waktu istirahat.
Setelah karyawan yang dikecualikan telah menggunakan (habis)
semua PTO yang tersedia, maka ada beberapa aturan tambahan yang berlaku yang
memungkinkan pemotongan dari gaji. Misalnya, jika seorang karyawan absen dari
pekerjaan selama dua hari karena alasan pribadi (selain sakit atau cacat),
majikan pada umumnya dapat memotong dua hari penuh gaji dari gaji jika tidak
ada PTO yang tersisa. Pengurangan serupa mungkin diizinkan untuk absen karena
sakit atau cacat tetapi ada aturan khusus tentang hal ini yang harus dipatuhi
oleh majikan.
Apakah karyawan berhak atas PTO tergantung pada cuti majikan
dan kebijakan PTO, perjanjian kerja yang berlaku atau CBA, dan undang-undang
cuti berbayar negara bagian atau lokal (mis., Undang-undang cuti sakit).
Bergantung pada program atau kebijakan tunjangan majikan, karyawan yang tidak dapat
bekerja karena virus korona juga berhak atas pembayaran tunjangan STD.
Pengusaha yang mendanai program manfaat STD mereka sendiri memiliki keleluasaan
untuk memperluas keadaan di mana imbalan dibayarkan. Selain itu, beberapa
negara telah memperluas program STD yang dimandatkan negara mereka untuk
memungkinkan pembayaran manfaat cacat jika terjadi karantina atau kemungkinan
paparan COVID-19. Apakah seorang karyawan berhak atas imbalan STD di bawah
program manfaat yang sepenuhnya diasuransikan akan tergantung pada definisi
“kecacatan” kebijakan STD dan interpretasi dari penyedia layanan asuransi
terhadap kebijakan tersebut.
Seperti disebutkan di atas, Kongres saat ini sedang
mempertimbangkan undang-undang yang dapat mengenakan persyaratan cuti berbayar
tambahan.
Bencana Banjir di Sejumlah Daerah di Indonesia – Bencana banjir melanda sejumlah daerah di penghujung tahun 2019 dan di awal tahun 2020. Banjir itu terjadi setelah hujan yang turun disejumlah daerah pada selasa (31/12/2019), bahkan ada beberapa daerah yang masih dilada hujan. Akibat banjir tersebut, setidaknya 3 desa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terendam banjir.
Selain itu, di Semarang, akibat sungai meluap menyebabkan 2 RT di perumahan sraten juga terendam banjir. Tidak hanya NTB dan Semarang, banjir juga melanda sejumlah wilayah yang ada di Jakarta hingga Bekasi. Semantara itu, di Padalarang kabupaten Bandung Barat, sejumlah rumah warga diterjang banjir bandang setelah air irigasi meluap. idn play
Berikut ini rangkuman sejumlah
daerah yang mengalami bencana banjir.
1. Tiga desa di Bima terendam
banjir
Kasubid Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Bambang Hermawan mengatakan, akibat air kiriman dari kawasan Donggo menyebabkan banjir di sebagian wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. Akibatnya, ada tiga desa di kecamatan tersebut yang terendam banjir hingga satu meter setelah diguyur hujan deras pada Selasa. Tiga desa yang dilanda banjir itu meliputi Desa Bolo, Desa Candi, dan Desa Monggo. “Banjir yang merendam permukiman warga ini adalah banjir kiriman dari wilayah Kecamatan Donggo,” katanya saat dihubungi. Tak hanya itu, banjir juga menyebabkan arus lalu lintas di jalan desa terganggu americandreamdrivein.com
2. Sungai meluap dua RT di
Perumahan Sraten Semarang terendam banjir
Akibat hujan deras yang terjadi
di wilayah Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga sejak Selasa sinag menyebabkan
bebererapa pemukiman warga dan persawahan terendam banjir. Kepala Pelaksana
BPBD Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan, akibat hujan dengan intensitas
deras di wilayah tersebut sehingga membuat Sungai Seblado meluap. “Wilayah
terdampak dengan kedalaman yang berbeda. Sungai yang meluap diakibatkan tinggi
permukaan jalan dengan tinggi permukaan bibir sungai beda, lebih tinggi bibir
permukaan sungai dan yang terdampak di perumahan dua gang karena rendahnya
jalan,” ungkapnya saat dihubungi. Sambungnya, kawasan yang terdampak
berada di daerah Perumahan Sraten Permai RT 2 dan 3 RW VII Desa Sraten,
Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. “Hujan deras, puncaknya pada sekira
pukul 16.00. Di RT 2 ada dua rumah yang terdampak dan di RT 3 ada 16
rumah,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa Sraten, Rohmad mengatakan,
akibat banjir tersebut, dirinya meminta kepada warga untuk mengungsi sementara
waktu ke balai desa. “Namun warga masih bertahan di rumah dengan alasan
keamanan. Mereka menumpuk meja-meja untuk tidur, ini juga bahaya karena bisa
jatuh,” jelasnya.
3. Rumah warga diterjang
banjir bandang di Padalarang
Puluhan rumah di Kampung
Pajagalan RW 002 Desa Ciprundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Barat, Jawa
Barat, diterjang banjir bandang. Insiden itu terjadi setelah irigasi atau
jembatan Cihaugeulis tak mampu menahan tingginya debit air pasca-hujan deras
yang melanda wilayah tersebut pada Selasa. Akibatnya membuat rumah warga sempat
terendam hingga ketinggian satu meter, beruntung tak ada korban jiwa dalam
kejadian itu. Menurut Ujang, salah seorang warga, air mulai menerjang pemukiman
warga selepas Ashar. Warga sempat panik saat melihat air mulai meninggi secara
perlahan. “Pas lihat air mulai tinggi langsung warga menyelamatkan diri.
Alhamdulillah gak ada korban. Cuma memang barang-barang banyak yang gak
kebawa,” ujarnya.
4. Banjir landa sejumlah
wilayah di Jakarta
Hujan lebat yang terjadi di wilayah ibu kota pada Rabu (1/1/2020) mengakibatkan banjir di sejmulah wilayah Jakarta. Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir terjadi di sejumlah titik Jakarta, berikut wilayah banjirnya: Pada Pukul 06.00 WIB, kawasan banjir sekitar Rumah Sakit TNI AL Dr Mintoharjo, Jl Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, banjir setinggi paha orang dewasa. Kemudian pukul 05.00 WIB, Perumahan Setneg Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ketinggian air 30-50 cm. Kampus Borobudur di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur dengan ketinggian air hingga 40 cm. Perumahan warga di Kelurahan Gedong di Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan ketinggian air diperkirakan mencapai 30-70 cm. Air merendam perumahan warga di Kelapa Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Kawasan Jalan Bambu Kuning Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat juga dilaporkan terjadi banjir dengan ketinggian air mencapai 50-60 cm. Sementara, laporan lain mengenai kondisi jalan di Jakarta Timur yang diimbau untuk tidak bisa dilintasi kendaraan, antara lain: Pukul 02.45 WIB, banjir 30-50 cm di depan Tamini Square Jaktim, bagi kendaraan sejenis sedan diimbau untuk tidak melintas. Pukul 02.55 WIB, banjir 25-40 cm di Jl. DI. Panjaitan #Jakarta Timur, bagi kendaraan sejenis sedan diimbau untuk tidak melintas. Pukul 04.07 WIB, banjir 25-40 cm di depan Kampus Borobudur Jl. Raya Kalimalang Jaktim, bagi kendaraan sejenis sedan diimbau agar tidak melintas. Pukul 04.11 WIB, banjir 30 cm di TL. Arion Jl. Pemuda Jaktim, agar hati-hati bila sedang melintas. Pukul 04.17 WIB, banjir di Perumahan Palad Pulo Gadung Jaktim dan sudah memasuki rumah. Pukul 04.17 WIB, banjir di Kampung Tengah Kramat Jati Jaktim dan sudah memasuki rumah. Pukul 04.27 WIB, banjir di Jl. Marga Jaya Rawa Buaya, Jakarta Barat dan sudah memasuki rumah. Pukul 04.28 WIB, banjir 30-40 cm di Jl. P. Maluku Perummas 3 Bekasi Timur. Pukul 04.32 WIB, banjir 30 cm di dpn Damkar Jl. Tanjung Duren Jakbar, agar hati-hati bila sedang melintas. Pukul 05.00 WIB, kompleks BPPT Meruya Jakarta Barat, baru pertama kali banjir masuk rumah warga. Kawasan Pulogadung dan Pulomas banjir 5 meter, air mengalir deras.
5. Banjir di Bekasi ketinggian
air sudah lebih dari 60 sentimeter
Hujan deras yang turun sejak
Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu dini hari mengakibatkan sejumlah wilayah
di Bekasi terendam banjir. Dikutip dari Kompas.com, Adinda warga yang tingal di
Perum Narogong, Kota Bekasi mengatakan, hingga kini banjir sudah lebih dari 60
sentimeter. “Sudah setinggi pinggang orang dewasa. Kalau di rumah saya air
belum sampai masuk ke dalam rumah, hanya sudah melewati sedikit dari pagar
rumah,” katanya saat dihubungi Kompas.com. Masih dikatakannya, hujan yang
turun kali ini cukup mengagetkan karena menyebabkan genangan air yag cukup
tinggi. “Biasanya, hujan lebat tidak sampai langsung berakibat ada
genangan air masuk ke pagar. Kondisi saat ini termasuk parah, terparah kedua
sejak 2007 lalu,” kata dia. Adinda menambahkan, akibat banjir tersebut,
pemedaman listrik terjadi sejak Rabu pagi. “Mati lampu sejak pukul 06.30
WIB. Kemudian air PAM juga mati. Kondisi sinyal provider juga parah, hanya
Telkomsel saja yang masih bisa (digunakan),” ujarnya.
Fakta Polemik Kapal Asing di Perairan Natuna– Polemik Kapal Ikan Asing (KIA) mulai dari Vietnam, Thailand, dan China melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, bukan sebuah perkara baru lagi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Bupati Natuna Hamid Rizal.
Diakuinya, pencurian ikan tersebut sudah berlangsung lama sekali, dan sekarang kalau tidak ada kapal pengawasan di perbatasan, nelayan – nelayan asing menggunakan kapal ikan dengan GT diatas 30 masuk ke wilayah Natuna dengan merajalela. idnplay
Bahkan saat ini, kapal penangkap
ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China berada di laut Natuna.
Tentunya, hal ini banyak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Terlebih
lagi, batas perairan Natuna yang dilanggar China merupakan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Namun, Panglima Komando Gabungan Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI Laksamana Madya TNI Yudo Mrgono menegaskan tidak akan perang di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, meyusul masuknya kapal penjaga pantai China itu.
1. Bukan hal baru kapal asing
mencuri ikan di Natuna
Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan, bukan hal baru jika Kapal Ikan Asing (KIA) masuk ke Perairan Natuna untuk mencuri ikan. Jika tak ada kapal pengawasan di perbatasan, nelayan-nelayan asing akan masuk dan mencuri ikan dengan menggunakan kapal ikan di atas GT 30. Berdasarkan catatan Badan Keamanan Laut (Bakamla), jejak terakhir kapal nelayan asing masuk ke perairan Natuna pada akhir tahun lalu. Sambungnya, sebelumnya juga ada catatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menemukan aksi pencurian ikan oleh kapal asing pada pertengahan Maret 2019. “Untuk jumlah seluruhnya saya belum mendapatkan angkanya, namun bisa dilihat dari jumlah KIA yang berhasil ditangkap dan ditenggelamkan, seolah mereka tidak takut dengan hukum dan aturan pemerintah Indonesia,” ujarnya melalui sambungan telepon. https://americandreamdrivein.com/
2. KIA tak ada kapoknya
Hamid mengatakan, ia mendukung
apapun keputusan pemerintah pusat terkait penanganan konflik polemik Natuna
dengan China. Bahkan ia juga memberi dukungan penuh kepada TNI dan Kementerian
Pertahanan untuk menggelar kekuatan yang lebih besar di Natuna agar KIA tidak
menencuri ikan. Namun, ia juga berharap pengamanan yang dilakukan pemerintah
jangan sampai di sini saja, dan bila perlu ada bentuk kegiatan yang
berkesinambugan yang dilakukan di laut terdepan di Indonesia. “Sebab sudah
banyak sumber daya alam di laut Natuna dijarah dengan KIA yang terkesan tidak
ada kapoknya meskipun sudah ditangkap dan ditenggelamkan,” katanya.
3. Tiga kapal milik China masih berada di laut Natuna
Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono mengatakan, saat ini
masih ada tiga kapal China yang berada di timur Laut Natuna. Tiga kapal itu
terdiri dari dua kapal Coast Guard China dan satu kapal pengawasan perikanan
milik pemerintah China. Tiga kapal itu, Kata Yudo, sedang melakukan pengawasan
terhadap KIA China yang sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) milik Indonesia. Kapal-kapal itu, sambungnya, tidak mau
pergi dari wilayah timur Laut Natuna meskipun dua unsur kapal Bakamla telah
melakukan komunikasi, dan mereka tetap bertahan. Untuk mengusir kapal-kapal
tersebut, kata Yudo, pihaknya pun akan menambah dua kapal lagi untuk
memaksimalkan pengusiran. “Kemarin ada empat kapal yang turun ke lokasi
untuk mengusir, dan saat ini kami tambah dua kapal lagi untuk memaksimalkan
pengusiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
4. Yudo: Tidak ada batas waktu
untuk mengusir kapal China
Yudo mengatakan, tidak ada batas
waktu toleransi untuk mengusir kapal milik China yang memasuki wilayah
kedaulatan Indonesia. “Dalam hal ini, tidak ada batas waktu, karena itu
operasi sehari-hari yang digelar di Natuna. Karena tingkat kerawanannya maka
kami tingkatkan pengamanannya. Jadi batas waktunya, ya sampai mereka keluar
dari wilayah kedaulatan Indonesia,” katanya. Bahkan, untuk menyelesaikan
permasalahan ini, Yudo pun memutuskan untuk berkantor sementara di Natuna,
menyusul masuknya nelayan dan penjaga pantai China di perairan wilayah
perbatasan itu. Dikutip dari Antara, ia mengatakan, Natuna masuk dalam wilayah
kerja Kogabwilhan I sehingga dia bisa berkantor di sana. “Wilayah Natuna
masuk wilayah kerja Pangkogabwilhan I, saya bisa berkantor di Natuna, bisa
berkantor di Tanjungpinang,” katanya.
5. Tegaskan tak akan perang di
Natuna
Menyusul masuknya kapal penangkap
ikan dan kapal penjaga pantai (Coast Guard) China ke wilayah Perairan Natuna.
Yudo pun menegaskan tidak akan perang di Kabupaten Natuna, Kepualaun Riau.
“Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan,” kata dia kepada wartawan
di Natuna, Sabtu (4/1/2020), seperti dikutip dari Antara. Ia mengatakan,
hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China
akan tetap dipertahankan. Masih dikatakannya, justru keberadaan kapal penjaga
pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana
menjadi keruh. Padahal, kata Yudo, Pemerintah China sudah mengakui bahwa
perairan itu adalah ZEE Indonesia. “Sekarang, dua tahun kemudian
mengingkari dengan mendatangkan coast guard’,” katanya.
6. Menhan diminta perkuat
persenjataan Bakamla
Anggota Komisi I DPR RI dari
Fraksi NasDem Muhammad Farhan, meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo
Subianto untuk memperkuat persenjataan dan wewenang Badan Keamanan Laut
(Bakamla), karena maraknya KIA yang masuk ke perairan Natuna, Kepualaun Riau,
Dikatakannya, Komisi I DPR sendiri memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan,
luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. “Kita (Komisi I)
sangat mendukung salah satu poin penting pada rapat Kemenkopolhukam, Menhan
Prabowo Subianto telah menyarankan untuk mengubah Permenhan yang memberikan
wewenang Bakamla untuk memperkuat senjata yang diharapkan dapat memperkuat
pengamanan kedaulatan wilayah laut NKRI,” kata Farhan melalui rilis ke
Kompas.com
7. Luas lautan capai 99 persen
Kepulauan Natuna sempat masuk
dalam wilayah Kerajaan Pattani dan Kerajaan Johor di Malayasia. Namun pada abad
ke-19, Kepulauan Natuna masuk ke penguasaan Kedaulatan Riau dan masuk wilayah
Kesultanan Riau. Saat Indonesia merdeka, delegasi dari Riau menyerahkan
kedaulatan pada Republik Indonesia yang berpusat di Pulau Jawa. Kepulauan
Natuna berada di Provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan langsung dengan Laut
China Selatan. Pemerintah Indonesia telah resmi mendaftarkan Kepulauan Natuna
sebagai wilayah kedaulatan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 18 Mei
1965.
Natuna memiliki potensi bahari
yang cukup besar dengan luas laut mencapai 99 persen dari total luas
wilayahnya. Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 4 Januari 2020, pada tahun
2011 potensi sumber daya ikan laut Natuna mencapai 504.212,85 ton per tahun
atau sekitar 50 persen dari potensi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPP RI) 711 di Laut Natuna. Pada tahun 2014, pemanfaatan
produksi perikanan tangkap Natuna mencapai 233.622 ton atau 46 persen dari
total potensi lestari sumber daya.