Diperbolehkannya Driver Ojol Angkut Penumpang Selama Masa PSBB – Komunitas ojek online (ojol) nasional Garda Indonesia berharap pemerintah memberi kompensasi kepada pengemudi ojol atas Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pekan lalu sebagai penanggulangan wabah corona (Covid-19).
Dalam poin PSBB itu diketahui pemerintah melarang pengemudi ojol mengangkut orang, kecuali barang. bandar ceme
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicakso, mengungkapkan para ojek online atau Ojol merasa kecewa dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang Ojol membawa penumpang saat diberlakukannya PSBB.
“Ini teman-teman Ojol kecewa, meradang, emosional jadinya yah dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan Ojol mengangkut penumpang dan sudah dinonaktifkan layanan penumpang oleh aplikator,” kata Igun www.mustangcontracting.com
Menurut dia, tak semua para Ojol bisa mendapat order makanan
dan barang.
“Tidak semuanya. Karena order makanan kita harus siap
modal dulu. Order barang pun sudah sangat jarang ada. Ini sama saja mematikan
Ojol secara pelan-pelan. Kami protes keras mengenai ini,” ungkap Igun.
Dia pun meminta agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi aturan
tersebut, dan mengizinkan kembali ojolmengangkut penumpang.
“Otomatis Ojolnya bisa bawa penumpang juga,” tegas
Igun.
Minta BLT
Seandainya, tetap ingin melakukan hal seperti ini, maka
harus diberikan Bantuan Langsung Tunai.
“Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok
lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai
bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu/hari,” pungkasnya.
Grab Indonesia hilangkan layanan motor antar jemput penumpang.
Grab Indonesia menjelaskan pihaknya mengikuti aturan Pemprov DKI Jakarta dengan
cara menghilangkan layanan motor bawa penumpang. Namun masyarakat dijelaskan
perusahaan masih bisa menggunakan layanan antar jemput mobil dengan kapasitas
penumpang terbatas dan motor dengan layanan angkut barang sesuai anjuran
pemerintah.
“Untuk itu, kami ingin menyampaikan bahwa berbagai
layanan Grab -pengiriman makanan, pengiriman Barang, GrabMart dan Transportasi-
akan tetap beroperasi untuk
melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap
menyediakan layanan harian terpenting dengan cara yang paling aman,” tulis
Grab dalam keterangan resmi.
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan
para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun
raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.
“Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut
merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar
penumpang,” kata Igun.
Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab
sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara
bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya
untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.
Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan
Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar
penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama
PSBB.
“Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa
penumpang,” ucapnya.
Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut
tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan
sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding
dengan pendapatan yang hilang.
“Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang
tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di
jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?” tuturnya.
Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang
tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta
driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang.
Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.
“Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi
penumpang juga butuh diantar,” pungkasnya.
Sopir atau driver ojek online (ojol) mendukung rencana
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun driver
menolak keras larangan mengangkut penumpang atau boncengan.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono
mengatakan, sepeda motor merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat
kecil sehari-hari.
“Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan
larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi
ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat
transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari,”
kata Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).
Khusus driver ojol, sepeda motor merupakan sumber nafkah.
Dengan larangan mengangkut penumpang, maka pendapatan driver terhenti.
“Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang
menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka
pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya
pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi
pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas,”
paparnya.
Maka itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak
melarang driver mengangkut penumpang.
“Atas dasar tersebut maka kami sebagai Asosiasi
Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa
penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19,”
jelasnya.
Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan terbut dalam rangka
percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam pedoman itu dijelaskan bagian perusahaan komersial dan
swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan
roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan
tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).
Selain ojek online, pemerintah juga membatasi sekolah dan
tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Anies menjelaskan, saat ini dirinya tengah berkoordinasi
dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin pada pengemudi ojek untuk tetap
bisa beroperasi. “Kami sedang mendiskusikan itu dan harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada
kabar, karena dalam ketentuan, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut
orang,” jelas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta,
Rabu (8/4)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan
bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online.
Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi
dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama
mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.
kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan
bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online.
Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi
dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama
mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.
kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan
bahwa dirinya telah juga berkoordinasi dengan para operator ojek online.
Menurut Anies, operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk pengemudi
dalam rangka physical distancing “Karena itu kita merasa ojek selama
mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.
kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa,” pungkas Anies.